LIDIK.ID, BANDAR LAMPUNG – Beberapa masyarakat masih salah mengartikam surat keterangan sehat yang menjadi syarat untuk melakukan perjalanan keluar. Setelah mengumumkan larangan mudik, pemerintah memperbolehkan individu untuk melakukan perjalanan dengan syarat ketentuan berlaku. Hal ini bukan memutuskan atau menghentikan larangan mudik.
Syarat yang berlaku diperuntukan bagi individu atau jasa yang harus melakukan dinas dalam tugasnya. Seperti dinas kesehatan atau barang yang mengangkut pangan maupun alat yang diperlukan masyarakan umum seperti alat kesehatan.
Untuk melakukan perjalanan tersebut, seseorang harus memiliki Surat Keterangan Sehat yang dapat diperoleh dari Dinas Kesehatan. Namun, bukan berarti semua orang dapat memilikinya.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, menegaskan, surat tersebut bukan untuk mudik atau pulang kampung. Surat hanya diberikan untuk melakukan perjalanan dinas.
“Kami tidak melayani mudik dan kami tidak melayani pulang kampung, surat keterangan sehat hanya untuk perjalanan dinas,” kata dia, Sabtu, 16 Mei 2020. Melalui video persnya yang diterima oleh LIDIK.ID.
Reihana juga menjelaskan, untuk mendapatkan surat tersebut, masyarakat perlu membawa surat perjalanan dinas resmi dari institusi terkait. Dalam surat itu mesti tertera tujuan perjalanan dinas yang akan dilakukan.
Selain itu, setiap pemohon akan mejalani rapid test secara gratis. Pemohon akan mendapatkan surat sehat jika hasil rapid test negatif.
“Jadi harus jelas dia (pemohon) mau perjalanan dinas kemana dan untuk apa dinasnya,” tegasnya.
Discussion about this post