Rabu, 20 Januari 2021
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
No Result
View All Result
LIDIK ID
No Result
View All Result
  • Trending
  • Covid-19
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Inspirasi
  • Artikel
Beranda Kesehatan

Kadinkes : Surat Keterangan Sehat Hanya Untuk Perjalanan Dinas

17 Mei 2020
Kadinkes : Surat Keterangan Sehat Hanya Untuk Perjalanan Dinas
688
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, BANDAR LAMPUNG – Beberapa masyarakat masih salah mengartikam surat keterangan sehat yang menjadi syarat untuk melakukan perjalanan keluar. Setelah mengumumkan larangan mudik, pemerintah memperbolehkan individu untuk melakukan perjalanan dengan syarat ketentuan berlaku. Hal ini bukan memutuskan atau menghentikan larangan mudik.

Syarat yang berlaku diperuntukan bagi individu atau jasa yang harus melakukan dinas dalam tugasnya. Seperti dinas kesehatan atau barang yang mengangkut pangan maupun alat yang diperlukan masyarakan umum seperti alat kesehatan.

Baca Lainnya

PWNU Lampung Dukung Komjen Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

Bupati Tanggamus Hadiri Launching Bakti Rumah Sehat Tahun 2020

Untuk melakukan perjalanan tersebut, seseorang harus memiliki Surat Keterangan Sehat yang dapat diperoleh dari Dinas Kesehatan. Namun, bukan berarti semua orang dapat memilikinya.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, menegaskan, surat tersebut bukan untuk mudik atau pulang kampung. Surat hanya diberikan untuk melakukan perjalanan dinas.

“Kami tidak melayani mudik dan kami tidak melayani pulang kampung, surat keterangan sehat hanya untuk perjalanan dinas,” kata dia, Sabtu, 16 Mei 2020. Melalui video persnya yang diterima oleh LIDIK.ID.

Reihana juga menjelaskan, untuk mendapatkan surat tersebut, masyarakat perlu membawa surat perjalanan dinas resmi dari institusi terkait. Dalam surat itu mesti tertera tujuan perjalanan dinas yang akan dilakukan.

Selain itu, setiap pemohon akan mejalani rapid test secara gratis. Pemohon akan mendapatkan surat sehat jika hasil rapid test negatif.

“Jadi harus jelas dia (pemohon) mau perjalanan dinas kemana dan untuk apa dinasnya,” tegasnya.

Tags: Bandar LampungCoronaCovid-19covid19DaerahKadinkesLampungmudik
Post sebelumnya

Mantap! Emak-emak Remikam Ike-Zam Ikut Bagi-bagi Masker Gratis

Post selanjutnya

Terdapat 8 Pedagang Pasar Lubuklinggau Dengan Status Covid-19 Reaktif

BeritaTerkait

PWNU Lampung Dukung Komjen Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

PWNU Lampung Dukung Komjen Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

20 Januari 2021
129
Bupati Tanggamus Hadiri Launching Bakti Rumah Sehat Tahun 2020

Bupati Tanggamus Hadiri Launching Bakti Rumah Sehat Tahun 2020

20 Januari 2021
126
Polda Lampung Siap Mendukung Pelaksanaan dan Pengamanan Vaksin Covid – 19

Polda Lampung Siap Mendukung Pelaksanaan dan Pengamanan Vaksin Covid – 19

19 Januari 2021
132
Warga Pekon Kerta Kabupaten Tanggamus di Temukan Tewas di Dalam Kamar

Warga Pekon Kerta Kabupaten Tanggamus di Temukan Tewas di Dalam Kamar

19 Januari 2021
151
Yadi Mulyadi Cek Lapangan Keluhan Guru SMPN 1 Tanggamus

Yadi Mulyadi Cek Lapangan Keluhan Guru SMPN 1 Tanggamus

19 Januari 2021
213
Provinsi Lampung Dinilai Buruk Tracing dan Tidak Jujur Data Covid 19

Provinsi Lampung Dinilai Buruk Tracing dan Tidak Jujur Data Covid 19

19 Januari 2021
216

Discussion about this post

Populer

  • Unila Gelar KKN di Masa Pandemi,  Mahasiswa Wajib Penuhi Syaratnya!

    Unila Gelar KKN di Masa Pandemi, Mahasiswa Wajib Penuhi Syaratnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawaslu Provinsi Lampung Batalkan Putusan KPU Kota, Eva – Deddy di Diskualifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Warga Tewas Tenggelam Diduga Terhanyut Ombak Saat Memancing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Provinsi Lampung Dinilai Buruk Tracing dan Tidak Jujur Data Covid 19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yadi Mulyadi Cek Lapangan Keluhan Guru SMPN 1 Tanggamus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

PWNU Lampung Dukung Komjen Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

PWNU Lampung Dukung Komjen Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

20 Januari 2021
Bupati Tanggamus Hadiri Launching Bakti Rumah Sehat Tahun 2020

Bupati Tanggamus Hadiri Launching Bakti Rumah Sehat Tahun 2020

20 Januari 2021
Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Amankan Pemuda Pemilik Narkotika Jenis Sabu

Ditresnarkoba Polda Banten Berhasil Amankan Pemuda Pemilik Narkotika Jenis Sabu

19 Januari 2021
Fit and Proper Tes Calon Kapolri Dilakukan Besok, Tim Ahli Calon Kapolri Serahkan Naskah

Fit and Proper Tes Calon Kapolri Dilakukan Besok, Tim Ahli Calon Kapolri Serahkan Naskah

19 Januari 2021
LIDIK.ID

PT LIDIK MEDIA INDONESIA


REGIONAL LIDIK
LIDIK SUMSEL LIDIK LAMPUNG LIDIK JATIM LIDIK NTT LIDIK PAPUA BARAT
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 LIDIK.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan

Copyright © 2020 LIDIK.ID