Kamis, 22 Mei 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Nasional

Kadispenad Tegaskan, Kasad Tidak Akan Mentolerir Setiap Pelanggaran Hukum

26 Mei 2022
Kadispenad Tegaskan, Kasad Tidak Akan Mentolerir Setiap Pelanggaran Hukum
284
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID , Jakarta – Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan, oknum anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat mulai diproses hukum. Kamis, (26/5/2022).

Diketahui, ada lima oknum anggota TNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.

Baca Lainnya

Idul Adha 2025 Diperkirakan Jatuh pada 6 Juni, Libur Panjang Menanti

Cegah Parkir Liar, Dishub DKI Pasang 7 Titik CCTV di Tanah Abang

Hal tersebut disampaikan sehubungan dengan beredarnya berita tentang penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI terkait dengan kasus kerangkeng manusia.

“Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan,” terang Kadispenad.

Kadispenad menjelaskan, bahwa saat ini penyidik Pomdam I/Bukit Barisan masih terus bekerja memproses hukum kelima oknum anggota TNI tersebut. Siapapun nanti yang terbukti terlibat di dalam persoalan kerangkeng manusia tersebut, pasti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan masing-masing berinisial SG, AF, LS, S dan MP, ”ujar Brigjen Tatang.

Kadispenad menegaskan, bahwa Kasad tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

(PRS)

Post sebelumnya

KPK Beri Materi Integritas Kepada Pengurus PAN

Post selanjutnya

Bir Jadi Sponsor Formula E, Panitia Sebut Iklan Bir Merupakan Sponsor Global FEO

BeritaTerkait

Idul Adha 2025 Diperkirakan Jatuh pada 6 Juni, Libur Panjang Menanti

Idul Adha 2025 Diperkirakan Jatuh pada 6 Juni, Libur Panjang Menanti

21 Mei 2025
336
Cegah Parkir Liar, Dishub DKI Pasang 7 Titik CCTV di Tanah Abang

Cegah Parkir Liar, Dishub DKI Pasang 7 Titik CCTV di Tanah Abang

21 Mei 2025
126
Tanggul Jebol, 11 Desa di Demak Terendam Banjir Akibat Luapan Sungai Tuntang

Tanggul Jebol, 11 Desa di Demak Terendam Banjir Akibat Luapan Sungai Tuntang

20 Mei 2025
161
Kapolri Tegaskan Komitmen Dukung Pendidikan Unggul Lewat SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Kapolri Tegaskan Komitmen Dukung Pendidikan Unggul Lewat SMA Kemala Taruna Bhayangkara

19 Mei 2025
154

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Idul Adha 2025 Diperkirakan Jatuh pada 6 Juni, Libur Panjang Menanti

    Idul Adha 2025 Diperkirakan Jatuh pada 6 Juni, Libur Panjang Menanti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aman Gak Sih Ke Dokter Gigi Saat Pandemi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjaga Palang KA Malioboro Diamankan Setelah Kecelakaan Sebabkan Empat Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lucinta Luna Umumkan Pacar Baru, Kenji Hans, Model Berbakat Asal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nenek 93 Tahun Jalani Sidang Kasus Pemalsuan Silsilah Keluarga, Netizen Simpati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia