LIDIK.ID, Jakarta — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil tindakan cepat menyusul dugaan pemaksaan narapidana Muslim untuk memakan daging anjing oleh Kepala Lapas Enemawira, Sulawesi Utara, berinisial CS. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memastikan CS telah dicopot dari jabatannya dan kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari anggota DPR terkait tindakan tak pantas dan berpotensi melanggar hak asasi manusia di dalam lingkungan pemasyarakatan. Peristiwa tersebut memicu perhatian publik karena menyangkut pemaksaan makanan nonhalal terhadap narapidana Muslim, yang dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap keyakinan dan martabat manusia.
Saat ditemui di Jakarta, Rabu, Menteri Agus Andrianto menegaskan bahwa pencopotan CS dilakukan segera setelah laporan diterima.
“Sudah kami copot. Kita proses sejak kita dapat informasi sekitar empat hari yang lalu, kita sudah copot dari jabatan,” ujarnya.
Agus menyebut pemeriksaan terhadap CS masih berlangsung, termasuk sidang kode etik yang kini memasuki tahap lanjutan. Ia memastikan pemerintah tidak akan menoleransi perilaku yang berpotensi melanggar hak asasi manusia di lembaga pemasyarakatan.
Sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Sulawesi Utara telah memeriksa CS pada 27 November 2025. Pada hari yang sama, CS langsung dinonaktifkan dari jabatannya dan ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira.
“Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” kata Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas.
Ke esokan harinya, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik yang digelar di Gedung Ditjenpas, Jakarta.
“Ditjenpas akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Rika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, peristiwa pemaksaan makanan nonhalal itu diduga terjadi dalam sebuah pesta ulang tahun. Namun, Menteri Agus menegaskan pihaknya masih menggali detail kejadian.
“Ini lagi kita periksa, alasannya mereka lagi pesta ulang tahun, tapi kita bakal periksa. Intinya kita tidak menoleransi hal-hal seperti itu,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI, Mafirion, sebelumnya mengungkap dugaan tersebut ke publik. Ia menilai tindakan CS bukan hanya tidak etis, tetapi juga melanggar hukum pidana dan hak asasi manusia.
Mafirion menegaskan bahwa tindakan memaksa seseorang mengonsumsi makanan yang bertentangan dengan keyakinannya bertentangan dengan:
Pasal 156 dan 156a KUHP terkait penodaan agama,
Pasal 335 dan 351 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan,
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menjamin kebebasan beragama dan perlindungan martabat manusia.
“Walaupun dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki HAM yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan lalu kalapas bisa sewenang-wenang,” tegasnya.
Kementerian menyatakan akan memberikan sanksi tegas apabila CS terbukti melakukan pemaksaan tersebut. Pemeriksaan dan sidang kode etik menjadi langkah awal sebelum proses hukum lebih lanjut dilakukan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa seluruh petugas pemasyarakatan wajib menjunjung tinggi etika, moral, serta penghormatan terhadap keyakinan narapidana, apa pun status hukum mereka.***
(TRS).







Discussion about this post