Selasa, 9 Desember 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Nasional

Kalapas Enemawira Dicopot, Diduga Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing

3 Desember 2025
Kalapas Enemawira Dicopot, Diduga Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing
173
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, Jakarta — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil tindakan cepat menyusul dugaan pemaksaan narapidana Muslim untuk memakan daging anjing oleh Kepala Lapas Enemawira, Sulawesi Utara, berinisial CS. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memastikan CS telah dicopot dari jabatannya dan kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari anggota DPR terkait tindakan tak pantas dan berpotensi melanggar hak asasi manusia di dalam lingkungan pemasyarakatan. Peristiwa tersebut memicu perhatian publik karena menyangkut pemaksaan makanan nonhalal terhadap narapidana Muslim, yang dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap keyakinan dan martabat manusia.

Baca Lainnya

Peringati Hakordia 2025, Sejumlah Menteri Hadiri Peluncuran Indeks Integritas Nasional di Yogyakarta

Kasus Gratifikasi DPRD NTB: 15 Legislator Ajukan Perlindungan LPSK, Kajati Tegaskan Penindakan Tetap Jalan

Saat ditemui di Jakarta, Rabu, Menteri Agus Andrianto menegaskan bahwa pencopotan CS dilakukan segera setelah laporan diterima.

“Sudah kami copot. Kita proses sejak kita dapat informasi sekitar empat hari yang lalu, kita sudah copot dari jabatan,” ujarnya.

Agus menyebut pemeriksaan terhadap CS masih berlangsung, termasuk sidang kode etik yang kini memasuki tahap lanjutan. Ia memastikan pemerintah tidak akan menoleransi perilaku yang berpotensi melanggar hak asasi manusia di lembaga pemasyarakatan.

Sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Sulawesi Utara telah memeriksa CS pada 27 November 2025. Pada hari yang sama, CS langsung dinonaktifkan dari jabatannya dan ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira.

“Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” kata Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas.

Ke esokan harinya, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik yang digelar di Gedung Ditjenpas, Jakarta.

“Ditjenpas akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Rika.

Berdasarkan pemeriksaan awal, peristiwa pemaksaan makanan nonhalal itu diduga terjadi dalam sebuah pesta ulang tahun. Namun, Menteri Agus menegaskan pihaknya masih menggali detail kejadian.

“Ini lagi kita periksa, alasannya mereka lagi pesta ulang tahun, tapi kita bakal periksa. Intinya kita tidak menoleransi hal-hal seperti itu,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR RI, Mafirion, sebelumnya mengungkap dugaan tersebut ke publik. Ia menilai tindakan CS bukan hanya tidak etis, tetapi juga melanggar hukum pidana dan hak asasi manusia.

Mafirion menegaskan bahwa tindakan memaksa seseorang mengonsumsi makanan yang bertentangan dengan keyakinannya bertentangan dengan:

Pasal 156 dan 156a KUHP terkait penodaan agama,

Pasal 335 dan 351 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan,

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menjamin kebebasan beragama dan perlindungan martabat manusia.

“Walaupun dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki HAM yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan lalu kalapas bisa sewenang-wenang,” tegasnya.

Kementerian menyatakan akan memberikan sanksi tegas apabila CS terbukti melakukan pemaksaan tersebut. Pemeriksaan dan sidang kode etik menjadi langkah awal sebelum proses hukum lebih lanjut dilakukan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa seluruh petugas pemasyarakatan wajib menjunjung tinggi etika, moral, serta penghormatan terhadap keyakinan narapidana, apa pun status hukum mereka.***

(TRS).

Post sebelumnya

ASKOMPSI Gandeng Perusahaan Siber Korsel Perkuat Keamanan Digital Pemda

Post selanjutnya

Kartika Putri Melahirkan Anak Ketiga, Habib Usman Umumkan Kabar Bahagia

BeritaTerkait

Peringati Hakordia 2025, Sejumlah Menteri Hadiri Peluncuran Indeks Integritas Nasional di Yogyakarta

Peringati Hakordia 2025, Sejumlah Menteri Hadiri Peluncuran Indeks Integritas Nasional di Yogyakarta

9 Desember 2025
129
Kasus Gratifikasi DPRD NTB: 15 Legislator Ajukan Perlindungan LPSK, Kajati Tegaskan Penindakan Tetap Jalan

Kasus Gratifikasi DPRD NTB: 15 Legislator Ajukan Perlindungan LPSK, Kajati Tegaskan Penindakan Tetap Jalan

9 Desember 2025
160
Puan Maharani Ajak Perempuan Jadi Garda Terdepan Perlawanan Korupsi di Hari Hakordia

Biak Numfor Raih Peringkat Pertama Indeks Pencegahan Korupsi KPK, Skor 73,95 Masuk Zona Kuning

9 Desember 2025
132
Puan Maharani Ajak Perempuan Jadi Garda Terdepan Perlawanan Korupsi di Hari Hakordia

Presiden Prabowo Tekankan Kecepatan dan Ketepatan Penanganan Bencana di Sumatera dan Aceh

9 Desember 2025
143

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Viral Sopir Truk Diamuk Massa Usai Diduga Melecehkan Mahasiswi Penumpang saat Banjir Aceh

    Viral Sopir Truk Diamuk Massa Usai Diduga Melecehkan Mahasiswi Penumpang saat Banjir Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pegawai SPBU Pakai Jeans, Pertamina Disorot Soal Perubahan Seragam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenko Kumham Imipas–Kemenkum Sulteng Perkuat Koordinasi Jelang Implementasi KUHP Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalla Translog dan PSM Makassar Perkuat Kemitraan untuk Tingkatkan Layanan dan Pengalaman Suporter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Dugaan Perselingkuhan Pramugari dan Direktur Maskapai, Suami: “Diviralkan Saja Biar Jelas”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia