Minggu, 7 Maret 2021
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
No Result
View All Result
LIDIK ID
No Result
View All Result
  • Trending
  • Covid-19
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Inspirasi
  • Artikel
Beranda Nasional

Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Layanan Transportasi Kembali dibuka Dengan Syarat Ketat

8 Mei 2020
Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Layanan Transportasi Kembali dibuka Dengan Syarat Ketat

Ilustrasi Transportasi (Quora)

725
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, JAKARTA – Hingga hari ini, Indonesia memiliki 12.438 kasus Covid-19. Kurva kasus ini setiap hari mengalami penambahan. Kebijakan pemerintah terus diberikan dan harus ditaati pemerintah termasuk pemberhentian transportasi danlarangan mudik.

Namun hari ini, Kamis, 7 Mei 2020, layanan transportasi kembali mendapat izin oleh pemerintah untuk melakukan pelayanan pada penumpang. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa kebijakan ini bukanlah relaksasi atau kelonggaran, melainkan penjabaran Permen 25 tahun 2020 soal pengaturan transportasi saat mudik Lebaran.

Baca Lainnya

Polda Banten Buru Sekolompok Pemuda Pembawa Senjata Tajam

TNI – Polri Kepri Lakukan Vaksinaksi di Saksikan Panglima dan Kapolri

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan bahwa kebijakan ini bukanlah relaksasi atau kelonggaran, melainkan penjabaran Permen 25 tahun 2020 soal pengaturan transportasi saat mudik Lebaran.

“Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi lho ya, artinya dimungkinkan semua moda angkutan, baik udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu harus mentaati protokol kesehatan,” jelas Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu kemarin (6/5).

Ia juga menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan dan BNPB akan menyusun kriteria penumpang yang boleh berpergian keluar daerah di tengah larang mudik. Mulai hari ini (7/6) semua transportasi mulai boleh melayani masyarakat berpergian.

Meski begitu, Kepala Gugus Tugas COVID-19, Doni Monardo, menegaskan bahwa pemerintah tetap akan tegas melarang mudik. Tidak ada perubahan atau pelonggaran aturan larangan mudik.

“Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, artinya mudik tetap dilarang. Saya tegaskan lagi, mudik dilarang,” tegas Doni lewat rilis video BNPB.

Berikut adalah pihak yang boleh ke luar kota :

A. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
1. Pelayanan percepatan penanganan COVID-19
2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
3. Pelayanan kesehatan                                                                                                                                                  4. Pelayanan kebutuhan dasar                                                                                                                                    5. Pelayanan pendukung layanan dasar
6. Pelayanan fungsi ekonomi penting.

B. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal.

C. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke darah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, berikut ini syarat lengkap yang mesti dipenuhi apabila mau berpergian ke luar daerah :

A. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta :

1. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon II
2. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani Direksi/Kepala Kantor.
3. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat.
5. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
6. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan)

B. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarganya sakit keras atau meninggal dunia.

1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)
2. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan ke tempat lain.
3. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk mengunjungi kerabat yang meninggal)
4. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

C. Persyaratan repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari Pemerintah sampai ke daerah:

1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah)
2. Menunjukkan surat keterangan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri)
3. Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar)
4. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
5. Proses pemulangan harus dilakukan dengan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan universitas.

 

 

Tags: CoronaCovid-19covid19mudiknasionalPemerintahTransportasi
Post sebelumnya

Layanan Penerbangan Garuda Kembali dibuka Hari Ini

Post selanjutnya

Sembunyikan Anak, Polisi Merasa diprank Orang Tua Ferdian Paleka

BeritaTerkait

Polda Banten Buru Sekolompok Pemuda Pembawa Senjata Tajam

Polda Banten Buru Sekolompok Pemuda Pembawa Senjata Tajam

7 Maret 2021
126
TNI – Polri Kepri Lakukan Vaksinaksi di Saksikan Panglima dan Kapolri

TNI – Polri Kepri Lakukan Vaksinaksi di Saksikan Panglima dan Kapolri

5 Maret 2021
229
Kapolri Resmikan Kampung Tangguh dan Aplikasi Dulur Kito di Palembang

Kapolri Resmikan Kampung Tangguh dan Aplikasi Dulur Kito di Palembang

5 Maret 2021
132
Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

4 Maret 2021
223
Satgas Covid-19 : Tidak Ada Yang Terpapar Saat Kunjungan Jokowi di Kabupaten Sikka

Satgas Covid-19 : Tidak Ada Yang Terpapar Saat Kunjungan Jokowi di Kabupaten Sikka

3 Maret 2021
132
Pimpin Rakernispen, Kadispenad Berharap Kinerja Penerangan TNI AD Semakin Profesional

Pimpin Rakernispen, Kadispenad Berharap Kinerja Penerangan TNI AD Semakin Profesional

1 Maret 2021
228

Discussion about this post

Populer

  • Mahasiswa UBL Gelar Aksi, WR 3 Lapor Polisi

    Mahasiswa UBL Gelar Aksi, WR 3 Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unila Gelar KKN di Masa Pandemi, Mahasiswa Wajib Penuhi Syaratnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Sekolah SD, Walikota Eva Dwiana : Lokasi Ini Akan Dijadikan Tempat Pelatihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPN Peradi Berikan Dukungan Kepada Pengacara David Sihombing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Mirip Jessica Iskandar, Video Berdurasi 30 Detik di Buru Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Polda Banten Buru Sekolompok Pemuda Pembawa Senjata Tajam

Polda Banten Buru Sekolompok Pemuda Pembawa Senjata Tajam

7 Maret 2021
Empat Orang Pengedar Narkoba di Tangkap Oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus

Empat Orang Pengedar Narkoba di Tangkap Oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus

7 Maret 2021
Resmi Jabat Kapolda Lampung, Irjen Hendro : Dibutuhkan Kebersamaan Hadapi Perubahan Dinamis

Resmi Jabat Kapolda Lampung, Irjen Hendro : Dibutuhkan Kebersamaan Hadapi Perubahan Dinamis

7 Maret 2021
Walikota Eva Dwiana Lakukan Inovasi Pasar Kemiling Bernuansa Hobi

Walikota Eva Dwiana Lakukan Inovasi Pasar Kemiling Bernuansa Hobi

6 Maret 2021
LIDIK.ID

PT LIDIK MEDIA INDONESIA


REGIONAL LIDIK
LIDIK SUMUT LIDIK SUMSEL LIDIK LAMPUNG LIDIK JATIM LIDIK NTT LIDIK PAPUA BARAT
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 LIDIK.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan

Copyright © 2020 LIDIK.ID