Lidik.id, Jakarta – Kompolnas (Komisioner Komisi Nasional Kepolisian) Choirul Anam menyoroti sejumlah pelanggaran prosedur oleh Polda Jawa Tengah dalam penanganan kasus tawuran yang berujung penembakan siswa SMK di Semarang.
Salah satu kritiknya adalah polisi memegang barang bukti tanpa sarung tangan, melanggar prosedur yang seharusnya memastikan keaslian barang bukti.
“Propam dan Polda Jateng perlu menjelaskan kenapa ini terjadi, padahal SOP sudah jelas,” ujar Choirul Anam, Jumat (29/11/2024). Ia menekankan pentingnya penggunaan sarung tangan agar sidik jari barang bukti tidak tercampur.
Kritik juga diarahkan pada perlakuan terhadap tersangka dan saksi, yang dipaksa duduk di lantai saat konferensi pers pada Rabu (27/11/2024). Choirul menilai tindakan ini tidak sesuai dengan SOP dan melanggar hak asasi manusia, terutama karena beberapa saksi adalah anak di bawah umur.
“Polisi harus tetap menjunjung kehormatan, meski dalam proses penegakan hukum,” katanya.
Kasus ini bermula dari penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin pada Minggu (24/11/2024), yang menewaskan GRO (17), siswa SMK Negeri 4 Semarang, akibat luka tembak di pinggul.
Dua remaja lain mengalami luka tembak tetapi selamat. Polisi menyita senjata tajam yang diduga digunakan saat tawuran dan memeriksa 12 saksi, dengan satu tersangka berinisial MPL (20).
Choirul meminta evaluasi menyeluruh oleh Propam agar kejadian serupa tidak terulang.
Discussion about this post