LIDIK.ID, JAKARTA – Kecaman Intimidasi dan ancaman pembunuhan diberikan kepada salah satu wartawan Detik.com oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Hal ini bermula karena ia memberikan berita terkait Presiden Joko Widodo pada Selasa 26 Mei 2020. Dalam rilisannya, Detikcom menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19.
Informasi berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi. Berita itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB.
Setelah kejadian itu PWI menghimbau masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999. Pasal itu berisikan tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.
Bukan hanya itu, Dewan Pers juga bisa mencarikan solusi melalui mediasi. Dengan kata lain, Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik. Serta dapat memberikan sanksi kepada media massa jika terbukti melakukan pelanggaran.
Di sini lah kekerasan terhadap jurnalis Detik.com mulai terjadi, koreksi dari kesalahan pemberitaan itu dipublikasikan. Begitupula Identitas pribadi jurnalis yang bersangkutan dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya. Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya.
Dia juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Serangan serupa ditujukan pada redaksi media Detikcom. Rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Untuk itu, Pengurus Pusat PWI menyatakan sikap sebagai berikut.
- Mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik com. Mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers. Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta.
- Meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.
- Meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi.
Discussion about this post