Selasa, 18 November 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Nasional

Kejagung Banding Putusan Tom Lembong, Soroti Selisih Kerugian Negara

24 Juli 2025
Kejagung Banding Putusan Tom Lembong, Soroti Selisih Kerugian Negara
304
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

Lidik.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula. Salah satu alasan banding adalah perbedaan perhitungan nilai kerugian negara.

 

Baca Lainnya

Polresta Bogor Gagalkan Pengiriman Tembakau Sintetis Antarprovinsi, Residivis Ditangkap di Bus Menuju Yogyakarta

BPJPH: Ekosistem Halal Tangguh Jadi Kunci Indonesia Kuasai Rantai Pasok Halal Dunia

“Penuntut umum sudah menyatakan banding,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

 

Anang menjelaskan, salah satu poin keberatan jaksa adalah selisih nilai kerugian negara yang dipertimbangkan dalam putusan hakim.

 

“Dari penuntut umum, kerugian negara sekitar Rp515 miliar. Tapi dalam putusan majelis hakim, yang dipertimbangkan sekitar Rp180 miliar, atau seratus sekian miliar. Artinya ada selisih yang cukup besar. Padahal, kita sudah menyita aset senilai sekitar Rp500 miliar. Itu menjadi salah satu objek dalam memori banding,” ujarnya.

 

Terkait banyaknya sorotan publik soal tidak adanya niat jahat (mens rea) dalam perkara ini, Anang menegaskan prinsip hukum pidana.

 

“Majelis hakim telah memutus bahwa terdakwa bersalah. Dalam hukum pidana, berlaku asas nullum crimen sine culpa, tidak ada pidana tanpa kesalahan,” katanya.

 

Anang juga mengakui bahwa Tom Lembong tidak memperoleh keuntungan pribadi dari perbuatan tersebut, namun ia dinilai telah menguntungkan pihak lain.

 

“Delik pada Pasal 2 Undang-Undang Tipikor menyebutkan ‘menguntungkan diri sendiri atau orang lain’. Memang tidak untuk diri sendiri, tapi jika menguntungkan orang lain, itu tetap bisa dijerat,” jelasnya.

 

Diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh pengadilan dalam kasus korupsi impor gula. Ia pun telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Tags: Korupsi impor gulaTom lembongViral
Post sebelumnya

Aparat Gabungan Siaga Penuh Pasca Penembakan di Bandara Sugapa Intan Jaya

Post selanjutnya

Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Gading Ramadhan Diperiksa di Gedung KPK

BeritaTerkait

Polresta Bogor Gagalkan Pengiriman Tembakau Sintetis Antarprovinsi, Residivis Ditangkap di Bus Menuju Yogyakarta

Polresta Bogor Gagalkan Pengiriman Tembakau Sintetis Antarprovinsi, Residivis Ditangkap di Bus Menuju Yogyakarta

18 November 2025
133
BPJPH: Ekosistem Halal Tangguh Jadi Kunci Indonesia Kuasai Rantai Pasok Halal Dunia

BPJPH: Ekosistem Halal Tangguh Jadi Kunci Indonesia Kuasai Rantai Pasok Halal Dunia

18 November 2025
128
Polri Tegaskan Penugasan Personel di K/L Sudah Sesuai Aturan Resmi

Polri Tegaskan Penugasan Personel di K/L Sudah Sesuai Aturan Resmi

18 November 2025
158
Menko Yusril: Jepang Jadi Mitra Strategis Penguatan Tata Kelola Hukum Indonesia

Menko Yusril: Jepang Jadi Mitra Strategis Penguatan Tata Kelola Hukum Indonesia

18 November 2025
142

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Paguyuban Lender DSI Desak Pertanggungjawaban atas Krisis Gagal Bayar Rp815,2 Miliar

    Paguyuban Lender DSI Desak Pertanggungjawaban atas Krisis Gagal Bayar Rp815,2 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Diseret dalam Analogi, Lucinta Luna Semprot Pengacara Roy Suryo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi FK UGJ di RSUD Waled Viral, IKA-UGJ Minta Polisi Usut Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Utama Penculikan Bilqis di Makassar Ternyata Pernah Jual Tiga Anak Kandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Kasus Langka ‘Rahim Copot’ yang Diungkap dr Gia, POGI Jelaskan Potensi Komplikasi Fatal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia