Lidik.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula. Salah satu alasan banding adalah perbedaan perhitungan nilai kerugian negara.
“Penuntut umum sudah menyatakan banding,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Anang menjelaskan, salah satu poin keberatan jaksa adalah selisih nilai kerugian negara yang dipertimbangkan dalam putusan hakim.
“Dari penuntut umum, kerugian negara sekitar Rp515 miliar. Tapi dalam putusan majelis hakim, yang dipertimbangkan sekitar Rp180 miliar, atau seratus sekian miliar. Artinya ada selisih yang cukup besar. Padahal, kita sudah menyita aset senilai sekitar Rp500 miliar. Itu menjadi salah satu objek dalam memori banding,” ujarnya.
Terkait banyaknya sorotan publik soal tidak adanya niat jahat (mens rea) dalam perkara ini, Anang menegaskan prinsip hukum pidana.
“Majelis hakim telah memutus bahwa terdakwa bersalah. Dalam hukum pidana, berlaku asas nullum crimen sine culpa, tidak ada pidana tanpa kesalahan,” katanya.
Anang juga mengakui bahwa Tom Lembong tidak memperoleh keuntungan pribadi dari perbuatan tersebut, namun ia dinilai telah menguntungkan pihak lain.
“Delik pada Pasal 2 Undang-Undang Tipikor menyebutkan ‘menguntungkan diri sendiri atau orang lain’. Memang tidak untuk diri sendiri, tapi jika menguntungkan orang lain, itu tetap bisa dijerat,” jelasnya.
Diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh pengadilan dalam kasus korupsi impor gula. Ia pun telah mengajukan banding atas putusan tersebut.







Discussion about this post