LIDIK.ID , Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 mandek usai tidak lagi memeriksa saksi-saksi. Rabu, (3/7/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan tidak adanya pemeriksaan saksi dalam beberapa waktu terakhir dikarenakan penyidik tengah merampungkan berkas perkara.
“Kenapa enggak ada pemeriksaan lagi karena penyidik sekarang fokus pemberkasan, jadi dari keterangan dari saksi yang dipanggil, dari dokumen yang diperoleh sekarang sedang diberkaskan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/7).
Harli mengatakan dari hasil pemberkasan itu, nantinya akan ditelaah kembali oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Apabila dirasa kurang, bukan tidak mungkin penyidik akan kembali memanggil saksi lainnya.
“Kalau memang penyidik merasa perlu dilengkapi lagi, perlu dipanggil saksi-saksi, ya tentu dilakukan. Tapi kalau tidak, ini yang tentu kita harapkan agar bisa dilimpahkan ke penuntutan,” tuturnya.
Oleh karenanya, ia membantah kabar yang beredar di sosial media yang menyebutkan kasus korupsi timah tersebut tidak lagi diusut oleh penyidik.
“Enggak ada yang mandek. Kita sangat terbuka. Makanya saya bilang ini sedang fokus untuk pemberkasan,” jelasnya.
Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Sebanyak 12 tersangka juga telah dilimpahkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidang. Sementara 10 orang tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan untuk dilimpahkan.
Terbaru, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun. ***
Discussion about this post