Lidik.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan kembali menelusuri aset-aset milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015–2022, Harvey Moeis. Langkah tersebut dilakukan karena nilai aset yang telah disita belum mencukupi pembayaran uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa jaksa eksekutor akan terus melakukan pelacakan terhadap harta kekayaan Harvey.
“Jaksa eksekutor akan menagih dan mencari aset-aset milik terpidana atau asset tracking dengan instrumen sita eksekusi,” ujar Anang, Senin (3/11).
Aset Akan Dinilai dan Dilelang
Anang menuturkan, aset yang telah disita akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilakukan penilaian sebelum dilelang secara terbuka.
“Diserahkan oleh tim JPU eksekutor kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian nilai aset tersebut, dan setelah itu dilakukan pelelangan,” kata Anang.
Usai proses lelang selesai, jumlah dana yang terkumpul akan dihitung. Jika masih terdapat kekurangan dari total uang pengganti yang harus dibayarkan, Kejagung akan kembali mengejar aset lain milik terpidana.
“Kami akan memperhitungkan dengan aset-aset yang sudah disita dan dilelang. Nanti kekurangannya jaksa eksekutor akan menagih dan mencari aset terpidana,” ucapnya.
Sandra Dewi Cabut Gugatan
Sementara itu, istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, telah resmi mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan sejumlah aset dalam perkara tersebut. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menyampaikan bahwa pencabutan gugatan dilakukan secara sukarela.
“Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rios saat membacakan pertimbangan majelis.
Hakim juga menegaskan bahwa pencabutan tersebut dilakukan tanpa tekanan dan bahwa pemohon telah memahami konsekuensi hukumnya.
Kejagung menegaskan proses penelusuran dan penyitaan aset akan terus dilanjutkan untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah tersebut.







Discussion about this post