Lidik.id, Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita puluhan kendaraan mewah dalam rangka pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Penyitaan dilakukan saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/4/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengungkapkan, barang bukti yang disita meliputi empat mobil mewah dan puluhan sepeda motor kelas atas. Mobil-mobil tersebut termasuk Ferrari Spider merah, Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class, dan Lexus. Seluruh kendaraan itu diamankan dari kediaman salah satu tersangka, Aryanto.
Selain mobil, penyidik juga menyita sejumlah sepeda motor dari berbagai merek ternama, seperti Harley Davidson, Triumph, Vespa, Italjet, BMW, Norton, serta beberapa motor custom. Tak hanya itu, tujuh unit sepeda merek premium seperti BMC dan Lynskey juga ikut disita.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyebut penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti berupa dokumen penting dan uang tunai yang mengarah pada praktik korupsi suap dan gratifikasi.
Kasus ini berawal dari kejanggalan dalam vonis lepas terhadap tiga korporasi besar, Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, dalam perkara korupsi ekspor CPO. Ketiganya dinyatakan bebas dalam sidang putusan pada 19 Maret 2025, meski jaksa sebelumnya menuntut uang pengganti dengan nilai fantastis, Rp 937 miliar untuk Permata Hijau, Rp 11,8 triliun untuk Wilmar, dan Rp 4,8 triliun untuk Musim Mas.
Kejagung menduga adanya suap yang mempengaruhi putusan tersebut. Hasil penyidikan mengarah pada keterlibatan empat tersangka dalam pengaturan vonis bebas, termasuk Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat kejadian menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Penyidikan masih terus berjalan, dan Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan hukum, termasuk dalam institusi peradilan.
Discussion about this post