Minggu, 3 Desember 2023

Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag hingga Komisaris Wilmar Tersangka Kasus Korupsi Migor

LIDIK.ID , Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO). Rabu, (20/4/2022).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW menjadi salah satu tersangka kasus tersebut.

Baca Lainnya

Selain IWW, Kejaksaan Agung juga menjerat tiga orang dari pihak swasta. Mereka berinisial MPT (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), SMA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT (General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas).

Melalui akun Youtube Kejaksaan RI, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, mulai penyelidikan dan ditingkatkan penyidikan lalu ditemukan alat bukti.

Dimana ada beberapa perusahaan ekspor dengan cara melawan hukum dan dari alat bukti ditemukan bahwa ada kerja sama dilakukan oleh salah satu pejabat negara di Kemendag

Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan setelah terjadinya kelangkaan minyak goreng (migor), lalu diteliti berdasarkan kebijakan pemerintah.

Sanitiar menjelaskan, Tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022.

Berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No Bin 17/fb2/04/2020 tanggal 4 April 2022.

“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” kata Burhanuddin dalam jumpa pers di kantornya.

IWW dan tiga tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 8 Mei secara terpisah. IWW dan MPT ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Kejagung. Sementara, SMA dan PT ditahan di Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

(PRS)

BeritaTerkait

Discussion about this post

ADVERTISEMENT