Lidik.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung merespons pernyataan kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut hanya butuh waktu 10 menit untuk membuktikan kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya tidak dapat memberi keterangan lebih jauh karena perkara masih dalam tahap penyidikan.
“Mohon maaf saya belum bisa berkomentar terlalu banyak karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan,” ujar Anang kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025).
Anang menambahkan, Kejagung menghormati asas praduga tak bersalah terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu.
“Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Pak NM,” katanya.
Ia memastikan tim penyidik akan mendalami perkara untuk mengungkap fakta hukum dan menelusuri keterlibatan pihak lain.
“Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” tutur Anang.
Sebelumnya, Hotman Paris menyatakan Nadiem Makarim tidak menerima keuntungan pribadi dalam kasus pengadaan Chromebook. Ia bahkan mengaku siap memaparkan hal itu langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
“Nadiem Makarim tidak menerima uang 1 sen pun, tidak ada mark-up, dan tidak ada yang diperkaya. Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo,” ucap Hotman usai mendampingi Nadiem ditahan Kejagung, Kamis (4/9/2025) kemarin.
Hotman juga membandingkan perkara Nadiem dengan kasus yang pernah menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Menurutnya, dalam kasus tersebut jaksa tidak mampu membuktikan adanya keuntungan pribadi.
Discussion about this post