LIDIK.ID, Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung di Kabupaten Bengkulu Tengah. Rabu, (29/10/2025).
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengatakan bahwa tersangka baru berinisial H, seorang pihak swasta yang juga berprofesi sebagai advokat di Bengkulu.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Selasa siang di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu,” ujar Danang.
Menurutnya, H diduga menerima aliran dana dari sembilan warga terdampak pembangunan (WTP) proyek tol dengan total nilai mencapai sekitar Rp15 miliar.
“Dari sembilan warga terdampak tersebut, terdapat aliran dana yang masuk ke tersangka. Untuk jumlah pasti dan peran lainnya masih terus kami dalami,” jelasnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Bengkulu langsung melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.
Tersangka H akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Kelas IIB Kota Bengkulu, terhitung sejak 28 Oktober hingga 16 November 2025.
“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Danang.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah lebih dahulu menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang sama, yakni Hazairin Masrie selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah dan Ahadiya Seftiana selaku Kepala Bidang Pengukuran BPN setempat.
Keduanya diduga bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan dalam proses perhitungan ganti rugi tanam tumbuh lahan proyek tol pada tahun 2019–2020, yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp4 miliar.
Danang menegaskan bahwa Kejati Bengkulu akan terus berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
“Penegakan hukum kami lakukan secara berkeadilan dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat, akan dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.***
(TRS).







Discussion about this post