LIDIK.ID, Kutachena – Aksi pencabulan yang dilakukan kepada anak di bawaj umur kembali terjadi di Kabupaten Aceh. Kasus pencabulan ini sebelumnya juga terjadi pada 9 Februari 2020 oleh seorang kakek lanjut usia (Lansia) kepada dua bocah perempuan dimana pelaku membawa korban dengan becak mesinnya. Pelaku telah ditangkap pada 9 Maret 2020 kemarin dengan laporan yang diberikan korban kepada orang tuanya.
Kasus serupa kembali terjadi dimana sang pelaku membawa korban dengan becak motornya ke sebuah rumah kosong di Desa Polo Kemiri, Kecamatan Babussalam pada Rabu 18 Maret 2020. Pelaku juga mengiming-imingkan sejumlah uang pada korban. Pada kenyataannya, setelah memuaskan nafsu kepada bocah perempuan itu, sang pelaku menyuruh Bunga untuk pulang berjalan kaki.
Pelaku yang disebut SP (32) merupakan warga Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara ditangkap polisi atas tuduhan telah melakukan pencabulan pada anak perempuan berusia 7 tahun dengan nama samaran Bunga.
“Pelaku ditangkap tim Resmob Polres Aceh Tenggera pada Selasa malam, 24 Maret 2020 di rumahnya,” ucap Kapolres Aceh Tenggara melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Aidil seperti yang dilansir BERITAKINI, (Jumat, 27 Maret 2020)
Pemburuan keberadaan sang pelaku segera dilakukan oleh petugas Resmob Polres Aceh Tenggara dn SP ditangkap di kediamannya di Desa LaweKhutung, Kecamatan Lawe Bulan.
Atas Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Jauh sebelumnya pencabulan yang anak di bawah tahun oleh pengendara becak juga terjadi di Aceh Timur pada bulan Maret tahun 2016 oleh seorang remaja dan memberikan sang korban uang sejumpal Rp 6 ribu. Pelaku segera ditangkap begitu orangnya tuanya oleh polres.
Ditahun yang sama seorang tante juga melakukan pencabulan kepada keponakannya sendiri di Banda Aceh.
Korban-korban di atas merupakan bocah perempuan berusia 7 tahun.
Discussion about this post