Sabtu, 27 Februari 2021
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
No Result
View All Result
LIDIK ID
No Result
View All Result
  • Trending
  • Covid-19
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Inspirasi
  • Artikel
Beranda Nasional

Kemenhub: Nekat Mudik Akan Diminta Putar Balik

24 April 2020
Kemenhub: Nekat Mudik Akan Diminta Putar Balik

Presiden RI Joko Widodo dan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati. (Foto: INSTAGRAM @aditairawati)

731
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengimbau agar para warga tidak memaksakan diri untuk mudik dan tetap patuh pada anjuran pemerintah sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan pelanggar larangan sementara penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor akan diminta berputar balik arah perjalanannya.

Baca Lainnya

Putra Papua Duduki Posisi Kabaintelkam

Kadiv Humas Jelaskan Virtual Police Bekerja Untuk Ciptakan Medsos Bersih Dan Sehat

“Pada tahap awal, mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengarahkan pelanggar kembali arah perjalanannya,” kata Adita dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (13/4).

Sedangkan pada tahap selanjutnya, yaitu 7 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020, selain diminta berputar balik, pelanggar juga akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku termasuk dikenai denda.

Dalam hal ini, pelarangan sementara penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik tidak akan diikuti dengan penutupan jalan nasional atau jalan tol.

“Tidak ada penutupan jalan nasional dan jalan tol, tetapi penyekatan dan pembatasan kendaraan yang boleh melintas saja,” tutur Adita.

Adapun peraturan larangan kendaraan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Larangan sementara itu diberlakukan bagi kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

“Tujuan dari pelarangan itu adalah untuk keselamatan bersama mencegah penyebaran COVID-19. Mari bersama kita tegakkan peraturan dengan tidak mudik dan bepergian selama pandemi COVID-19,” tambah Adita.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 H yang merupakan tindaklanjut rapat terbatas kabinet pada Selasa (21/4).

Agus Wibowo
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

Tags: CoronaCovid-19covid19Indonesiamudiknasional
Post sebelumnya

Pemkab Tanggamus Salurkan Bantuan Bahan Pangan Untuk Masyarkat Terdampak Covid-19

Post selanjutnya

Pelabuhan Merak Tegas Tak Layani Penumpang Mulai Hari Ini, Terkecuali Ini

BeritaTerkait

Putra Papua Duduki Posisi Kabaintelkam

Putra Papua Duduki Posisi Kabaintelkam

25 Februari 2021
226
Kadiv Humas Jelaskan Virtual Police Bekerja Untuk Ciptakan Medsos Bersih Dan Sehat

Kadiv Humas Jelaskan Virtual Police Bekerja Untuk Ciptakan Medsos Bersih Dan Sehat

25 Februari 2021
127
Sandiaga Uno Bersama Kapolri Perkuat Lima Destinasi Wisata di Masa Pandemi Covid – 19

Sandiaga Uno Bersama Kapolri Perkuat Lima Destinasi Wisata di Masa Pandemi Covid – 19

24 Februari 2021
371
Wujudkan Transparansi, Kapolri Launcing Aplikasi Dumas Presisi

Wujudkan Transparansi, Kapolri Launcing Aplikasi Dumas Presisi

24 Februari 2021
131
Peringatan Isra Mi’raj di Batalkan, Kapolesta Tanggerang Beri Apresiasi

Peringatan Isra Mi’raj di Batalkan, Kapolesta Tanggerang Beri Apresiasi

23 Februari 2021
131
Pangdam XVIII/Kasuari Terima Kunjungan KPK RI

Pangdam XVIII/Kasuari Terima Kunjungan KPK RI

23 Februari 2021
186

Discussion about this post

Populer

  • Mahasiswa UBL Gelar Aksi, WR 3 Lapor Polisi

    Mahasiswa UBL Gelar Aksi, WR 3 Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPN Peradi Berikan Dukungan Kepada Pengacara David Sihombing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unila Gelar KKN di Masa Pandemi, Mahasiswa Wajib Penuhi Syaratnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Organisasi Menuntut Kampus UBL Segera Cabut Laporan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Lantik 185 Orang PPPK Pemkab Tanggamus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Kapolres Tanggamus Launcing Kampung Tangguh Nusantara di Kecamatan Cukuh Balak

Kapolres Tanggamus Launcing Kampung Tangguh Nusantara di Kecamatan Cukuh Balak

27 Februari 2021
Bupati Lantik 185 Orang PPPK Pemkab Tanggamus

Bupati Lantik 185 Orang PPPK Pemkab Tanggamus

26 Februari 2021
Polres Tanggamus Gelar Deklarasi dan Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Polres Tanggamus Gelar Deklarasi dan Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

25 Februari 2021
Polda Lampung Gelar Pelatihan ” Public Speaking “

Polda Lampung Gelar Pelatihan ” Public Speaking “

25 Februari 2021
LIDIK.ID

PT LIDIK MEDIA INDONESIA


REGIONAL LIDIK
LIDIK SUMUT LIDIK SUMSEL LIDIK LAMPUNG LIDIK JATIM LIDIK NTT LIDIK PAPUA BARAT
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 LIDIK.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan

Copyright © 2020 LIDIK.ID