Rabu, 10 Desember 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Nasional

Kemenhub: Nekat Mudik Akan Diminta Putar Balik

24 April 2020
Kemenhub: Nekat Mudik Akan Diminta Putar Balik

Presiden RI Joko Widodo dan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati. (Foto: INSTAGRAM @aditairawati)

823
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengimbau agar para warga tidak memaksakan diri untuk mudik dan tetap patuh pada anjuran pemerintah sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan pelanggar larangan sementara penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor akan diminta berputar balik arah perjalanannya.

Baca Lainnya

Peringati Hakordia 2025, Sejumlah Menteri Hadiri Peluncuran Indeks Integritas Nasional di Yogyakarta

Kasus Gratifikasi DPRD NTB: 15 Legislator Ajukan Perlindungan LPSK, Kajati Tegaskan Penindakan Tetap Jalan

“Pada tahap awal, mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengarahkan pelanggar kembali arah perjalanannya,” kata Adita dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis (13/4).

Sedangkan pada tahap selanjutnya, yaitu 7 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020, selain diminta berputar balik, pelanggar juga akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku termasuk dikenai denda.

Dalam hal ini, pelarangan sementara penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik tidak akan diikuti dengan penutupan jalan nasional atau jalan tol.

“Tidak ada penutupan jalan nasional dan jalan tol, tetapi penyekatan dan pembatasan kendaraan yang boleh melintas saja,” tutur Adita.

Adapun peraturan larangan kendaraan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Larangan sementara itu diberlakukan bagi kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

“Tujuan dari pelarangan itu adalah untuk keselamatan bersama mencegah penyebaran COVID-19. Mari bersama kita tegakkan peraturan dengan tidak mudik dan bepergian selama pandemi COVID-19,” tambah Adita.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 H yang merupakan tindaklanjut rapat terbatas kabinet pada Selasa (21/4).

Agus Wibowo
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

Tags: CoronaCovid-19covid19Indonesiamudiknasional
Post sebelumnya

Pemkab Tanggamus Salurkan Bantuan Bahan Pangan Untuk Masyarkat Terdampak Covid-19

Post selanjutnya

Pelabuhan Merak Tegas Tak Layani Penumpang Mulai Hari Ini, Terkecuali Ini

BeritaTerkait

Peringati Hakordia 2025, Sejumlah Menteri Hadiri Peluncuran Indeks Integritas Nasional di Yogyakarta

Peringati Hakordia 2025, Sejumlah Menteri Hadiri Peluncuran Indeks Integritas Nasional di Yogyakarta

9 Desember 2025
129
Kasus Gratifikasi DPRD NTB: 15 Legislator Ajukan Perlindungan LPSK, Kajati Tegaskan Penindakan Tetap Jalan

Kasus Gratifikasi DPRD NTB: 15 Legislator Ajukan Perlindungan LPSK, Kajati Tegaskan Penindakan Tetap Jalan

9 Desember 2025
160
Puan Maharani Ajak Perempuan Jadi Garda Terdepan Perlawanan Korupsi di Hari Hakordia

Biak Numfor Raih Peringkat Pertama Indeks Pencegahan Korupsi KPK, Skor 73,95 Masuk Zona Kuning

9 Desember 2025
132
Puan Maharani Ajak Perempuan Jadi Garda Terdepan Perlawanan Korupsi di Hari Hakordia

Presiden Prabowo Tekankan Kecepatan dan Ketepatan Penanganan Bencana di Sumatera dan Aceh

9 Desember 2025
143

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Viral Sopir Truk Diamuk Massa Usai Diduga Melecehkan Mahasiswi Penumpang saat Banjir Aceh

    Viral Sopir Truk Diamuk Massa Usai Diduga Melecehkan Mahasiswi Penumpang saat Banjir Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pegawai SPBU Pakai Jeans, Pertamina Disorot Soal Perubahan Seragam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenko Kumham Imipas–Kemenkum Sulteng Perkuat Koordinasi Jelang Implementasi KUHP Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalla Translog dan PSM Makassar Perkuat Kemitraan untuk Tingkatkan Layanan dan Pengalaman Suporter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Tinjau Banjir di Tapanuli Tengah, Presiden Prabowo Bertolak ke Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia