Sabtu, 30 September 2023

Kemenkumham Akan Tindak Tegas Napi yang Kembali Berulah Usai Dapat Asimilasi Corona

LIDIK.ID, Jakarta – Ancaman dan sanksi tegas berupa pencabutan hak asimilasi dan integrasi, pemisahan di sel pengasingan, serta tidak akan diberikannya remisi itu diberikan pada narapidana yang kembali berulah oleh  Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham).

“Selain dicabut hak asimilasi dan Integrasinya, menjalankan sisa pidananya kembali dalam lembaga ditambah pidana yang baru, juga harus dimasukkan ke dalam straft cell atau sel pengasingan dan tidak diberikan hak remisi sampai waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini sebagai konsekuensi atas aturan yang sudah dilanggar,” ujar Plt Dirjenpas, Nugroho melalui pesan singkatnya, Jumat (10/4/2020).

Baca Lainnya

Sanksi dan ancaman tegas itu ditujukan untuk ribuan narapidana yang dibebaskan lewat program asimilasi dan integrasi.

Program tersebut sengaja diberlakukan Kemenkumham untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di dalam Lapas dan Rutan. Adanya sanksi yang sudah ditetapkan, Nugroho meminta agar masyarakat tak perlu mencemaskan terhadap kebijakan Kemenkumham.

Selain itu, untuk memastikan narapidana tetap berada di rumah dan menjalankan segala konsekuensi program tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Balai Pemasyarakatanakan terus memantau narapidana yang menjalani masa asimilasi dan integrasi secara virtual.

Nugroho juga menginformasikan, Lapas Klas I Tangerang akan melakukan pengawasan lanjutan dengan membentuk grup WA, agar komunikasi dengan mereka yang asimilasi dan integrasi terus terjaga.

Selain itu juga, Bapas akan  melakukan pembimbingan dan pengawasan secara on line melalui video call dan layanan sejenis.

Seperti informasi yang di dapat, program asimilasi dan integrasi akan membebaskan 35 ribu lebih narapidana beryarat.

BeritaTerkait

Discussion about this post