LIDIK.ID,Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia meluncurkan aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia) sebagai sistem penilaian mandiri berbasis digital untuk membantu pelaku usaha menilai dan memetakan potensi risiko pelanggaran HAM dalam kegiatan bisnis mereka. Sabtu, (04/10/2025).
Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan, PRISMA merupakan inovasi strategis pemerintah untuk memastikan kegiatan ekonomi nasional berjalan sejalan dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“PRISMA dirancang untuk membantu pelaku usaha memahami, mengidentifikasi, dan mengelola risiko HAM secara sistematis dan terukur,” kata Pigai.
Ia menegaskan, keterlibatan dunia usaha menjadi kunci dalam membangun ekosistem ekonomi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab secara sosial.
“Pendekatan ini tidak hanya mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, tetapi juga memperkuat reputasi Indonesia dalam tatanan bisnis global yang menghormati hak asasi manusia,” ujarnya.
Aplikasi PRISMA dikembangkan selaras dengan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) — panduan global yang menjadi standar dalam memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak negatif terhadap HAM.
Tiga pilar utama UNGPs, yakni to protect (negara wajib melindungi HAM dari dampak negatif aktivitas bisnis), to respect (pelaku usaha wajib menghormati HAM dalam setiap kegiatan), dan to remedy (masyarakat berhak atas pemulihan jika terjadi pelanggaran), menjadi fondasi utama pengembangan sistem ini.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian HAM telah menerbitkan Surat Edaran Menteri HAM Nomor M.HA-01.HA.03.02 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan Bisnis dan HAM bagi Pelaku Usaha, sebagai bagian dari strategi nasional mendorong praktik bisnis yang bertanggung jawab.
“Surat edaran ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat praktik bisnis yang menghormati hak asasi manusia di Indonesia,” ujar Pigai.
Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, yang menugaskan Kementerian HAM memimpin koordinasi penyelenggaraan urusan HAM, termasuk dalam sektor ekonomi.
Peluncuran PRISMA juga merupakan hasil dari Proyek Perubahan Diklat PKN Tk.II Angkatan XIV Tahun 2025 yang dirancang oleh Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas Kementerian HAM, Pungka M. Sinaga.
Proyek ini menjadi strategi penguatan sistem penilaian kepatuhan HAM bagi pelaku usaha dengan beberapa langkah utama: penyusunan dasar regulasi yang mengikat, pelaksanaan pendampingan teknis, serta monitoring dan evaluasi berkala terhadap penerapan penilaian risiko HAM di sektor bisnis.***
(TRS).
Discussion about this post