Sabtu, 20 April 2024

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung H. Tony Eka Candra (TEC) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018

LIDIK.ID , LAMPUNG – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung H. Tony Eka Candra (TEC) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga yang dilaksanakan di Desa Palas Jaya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (28/6/2020).

Hadir sejumlah Stake Holder, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan Kecamatan Palas dengan tetap menerapkan standar Protokol Kesehatan seperti pengecekan suhu tubuh dengan thermo gun, menggunakan masker dan cuci tangan sebelum masuk ke lokasi acara.

Baca Lainnya

Dalam kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Lampung tersebut, H. Tony Eka Candra (TEC) mengatakan, Pembangunan Daerah mencakup semua dimensi aspek kehidupan termasuk pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia.

Oleh sebab itu, dibawah Kepememimpinan Gubernur Lampung Ir.H.Arinal Djunaidi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung gencar melakukan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Dihadapan masyarakat Palas H. Tony Eka Candra (TEC) juga mengatakan, Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggung jawab Pemerintah Daerah, Keluarga, Masyarakat, dan Dunia Usaha dalam mewujudkan, meningkatkan keuletan dan ketangguhan keluarga.

“Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini untuk terwujudnya kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik material dan mental, spiritual, secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal, menuju keluarga sejahtera lahir dan batin, serta harmonisasi dan sinkronisasi upaya pembangunan ketahanan keluarga yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan Dunia Usaha,” ujar TEC.

Sementara Pemateri lainnya Yakni Drs. Rusfian Effendi, M.IP dalam paparannya mengatakan bahwa Keluarga Berkualitas adalah Keluarga Berketahanan dan menjalankan 8 fungsi Keluarga, yaitu Keluarga-Keluarga yang menerapkan fungsi agama, fungsi budaya dan fungsi sosio-ekonomi. Selain itu, mereka juga menjalankan fungsi cinta kasih, fungsi keamanan, fungsi reproduksi, serta keluarga yang senantiasa menjalankan fungsi-fungsi lingkungan yang sehat tanpa Narkoba. (rls)

BeritaTerkait

Discussion about this post