Minggu, 3 Desember 2023

Ketum Gaspol Lampung Sesalkan Pernyataan Sikap Instran Terhadap Ojol

LIDIK.ID, Lampung– Ketua Umum Organisasi Gaspool Lampung menyesalkan pernyataan Institut Studi Transportasi (INSTRAN) yang menilai keberadaan ojek online (ojol) tidak perlu dilegalkan karena hanya bersifat transisi. Minggu (29/05/22)

Ketua Umum Organisasi Gaspool Lampung Miftahul Huda, SE, MM mengungkapkan, pernyataan tersebut sangat melukai perasaan ojol di seluruh indonesia yang mana saat ini sejumlah organisasi ojol sedang berupaya untuk memperjuangkan payung hukum ojol sehingga keberadaannya bukan seperti anak haram bangsa yang tanpa perlindungan dan dapat diperas keringatnya tanpa ada ikut campur tangan pemerintah.

Baca Lainnya

” kita berjuang ini bukan karena kemauan individu,ini merupakan keterwakilan seluruh ojol yang meminta legalitas keberdaannya diakui,dlindungi dan difasilitasi oleh negara, dan perlu diketahui keberadaan ojol telah memberikan dukungan terhadap pemulihan ekonomi nasional, jangan dilupakan yang begini ” Ujar Iip sapaan akrabnya

Iip juga menyayangkan Ojol disebut sebagai transportasi transisi yang menunggu pelayanan dan fasilitas transportasi umum menjadi lebih baik.

” dia tidak mengerti dan gagal move on, kedepan semakin berkembangnya teknologi, kita akan dihadapi oleh perubahan dinamis yang mana kecepatan akselerasi layanan menjadi point utama dalam memenuhi kemauan publik,apalagi generasi kedepan maunya instan dan gak mau repot ” Ungkapnya

Terakhir, Iip mengingatkan bahwa keberadaan ojol tidak bisa dipungkiri yang mana kehadirannya sangat diharapkan oleh generasi saat ini bahkan dia menjamin ojol akan terus eskis serta dibutuhkan oleh masyarakat.

” saya ingatkan,bukankah kepentingan rakyat berada diatas segalanya, dan aturan yang dibuat oleh lembaga pemerintah harus mengedepankan asas manfaatnya kan. justru saya bertanya kembali bagi sejumlah pihak yang terkesan menghalang-halangi keberdaaan ojol ada apa, apakah ada kepentingan lain yang porsinya pada posisi tidak menguntungkan  ” Tutup IIp

Diberitakan sebelumnya, Ketua Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Darmaningtyas mengatakan, kepopuleran ojol sebagai moda transportasi umum hanya bersifat transisi hingga pelayanan dan fasilitas transportasi umum lainnya lebih baik sehingga statusnya tidak perlu dilegalkan.

“Bagaimana dengan ojol yang ada sekarang ini? Ya sudah kondisi status quo saja. Kenapa kondisi status quo? Kalau pemerintah daerah maupun pusat bisa membangun sarana angkutan umum yang baik, secara otomatis pelan-pelan orang akan menggunakan angkutan umum. Nanti ada saatnya orang akan meninggalkan ojol,” Ujarnya, Dikutip melalui Kompas saat RDP dengan Komisi V DPR RI

Menurutnya, masyarakat memilih ojol sebagai sarana transportasi sehari-hari bukan karena tarifnya yang murah. Sebab, pada kondisi tertentu tarif ojol bisa 1,5 kali lipat dari tarif taksi reguler.

“Sewaktu-waktu tarifnya naik-turun jadi tidak murah. Karena itu mending distatus quokan lalu Pemda maupun Pusat kita dorong untuk bangun layanan angkutan umum yang baik,” jelasnya.

 

BeritaTerkait

Discussion about this post

ADVERTISEMENT