LIDIK.ID , Jakarta – Terdakwa Kolonel TNI Infanteri Priyanto akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas kasus dugaan pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Pembelaan itu diajukan setelah dirinya dituntut penjara seumur hidup di kasus pembunuhan sejoli itu. Kamis, (21/4/2022).
Mulanya, hakim ketua Brigjen Faridah Faisal menanyakan apakah Kolonel Priyanto akan mengajukan pembelaan atas tuntutan oditur militer. Hakim Faridah mempersilakan Priyanto berdiskusi terlebih dahulu dengan penasihat hukum.
“Atas tuntutan tersebut, Terdakwa bisa menyampaikan nota pembelaan. Silakan koordinasi dengan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan,” kata hakim Faridah dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, dikutip dari detik
Setelah itu, Priyanto kembali ditanya hakim soal hasil diskusi dengan penasihat hukum. Priyanto menjawab dirinya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan seumur hidup.
“Bagaimana, Terdakwa?” tanya hakim Faridah.
“Siap, mengajukan nota pembelaan atau pleidoi,” jawab Priyanto.
Majelis hakim kemudian memberi waktu Kolonel Priyanto untuk menyusun pembelaan. Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada 10 Mei mendatang.
“Sidang akan saya tunda untuk memberikan kesempatan kepada penasehat hukum dan terdakwa menyusun nota pembelaan sampai hari Selasa tanggal 10 Mei 2022,” ujar Hakim Ketua pada Sidang Tuntutan Kolonel Priyanto.
Pada sidang tuntutan yang digelar hari ini, Oditur militer meyakini Kolonel Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama penjara seumur hidup tahun, pidana tambahan dipecat dari TNI,” kata Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/4).
Saat ditemui, Wirdel menyebut pertimbangan dari tuntutan tersebut adalah tindakan melibatkan anak buah. Selain itu, Kolonel Priyanto sebetulnya punya waktu berpikir untuk mengurungkan niatnya membuang korban tetapi pada akhirnya tetap dilakukan.
Diketahui, Kolonel Infanteri Priyanto didakwa dengan pasal berlapis dalam perkara ini. Ia didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.
Kasus pembunuhan dua sejoli Handi dan Salsa bermula pada kedatangan Priyanto ke Jakarta pada Senin, 6 Desember 2021 untuk mengikuti rapat evaluasi bidang intel.
Priyanto berangkat dari Gorontalo pada hari Jumat. Lalu bersama dua orang sopir, yaitu Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Achmad Sholeh, Priyanto berangkat dari Yogyakarta menuju Jakarta menggunakan mobil.
Selama perjalanan, mereka juga sempat singgah di Cimahi, Jawa Barat untuk menjemput NS atau Lala, teman Priyanto saat bertugas di Cimahi pada 2013 silam. Priyanto kemudian diketahui menginap satu kamar dengan Lala di Hotel Holiday Inn dan Hotel 88 lalu mengantarkan Lala pulang ke Cimahi.
Setelah mengantarkan Lala pulang, pada Rabu 8 Desember 2021, Priyanto dan dua rekannya terlibat dalam insiden tabrakan mobil. Adapun korban dalam tabrakan itu adalah sejoli Handi-Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.
Tubuh korban itu lalu diangkut ke mobil oleh para terdakwa. Priyanto mencetuskan ide untuk membuat korban ke Sungai. Berbekal aplikasi pengarah jalan Google Maps, mereka mencari sungai untuk menenggelamkan tubuh korban.
Sebanyak 22 saksi dihadirkan dalam proses pengadilan kasus ini. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, Handi tampak masih bergerak dan merintih kesakitan ketika hendak dibawa ke dalam mobil Kolonel Priyanto.
Discussion about this post