LIDIK.ID, BANDAR LAMPUNG – Setelah melakukan pertemuan dengan pengusaha mal dan retail se-Lampung di Posko Covid-19 Lampung, Rabu (20/5). Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Wakapolda Lampung, Brigjen Pol. Sudarsono, dan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN memberikan keterangan pers.
Dalam keterangannya, ketiga pemerintah Lampung dan Bandar Lampung tersebut kompak akan melakukan sholat Idul Fitri di rumah sesuai dengan himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di tengah Pandemi Corona ini.
“Saya dan keluarga salat di rumah untuk mematuhi imbauan MUI dan protokol kesehatan,” kata Arinal Rabu, 20 Mei 2020.
Kegiatan sholat Idul Fitri yang biasanya Guberbur laukan bersama pejabat Pemerintah Provinsi dan unsur forkopimda sholat id di Lapangan Enggal tahun ini ditiadakan. Hal tersebut tentu akibat Covid-19 yang mewabah di Lampung dan membuat wilayah menyandang zona merah.
Tak hanya Arinal, Kapolda Purwadi bahkan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat bahwa lapangan Mapolda Lampung tidak digunakan sholat Idul Fitri. Ia mengatakan bahwa diriya akan sholat Idul Fitri di rumah bersama keluarga.
Seperti disampaikan Wakil Ketua MUI Lampung Dr. Bukhari Muslim menyatakan sholat Idul Fitri hukum sunat muakad.
“Tidak harus dilakukan di masjid, musala, atau tanah lapang di tengah pandemi virus corona. Lebih baik dikerjakan di rumah bersama keluarga untuk memutus rantai penyebaran virus yang tengah mewabah di Indonesia, juga di Lampung,” kata imam masjid Alfurqon Bandar Lampung seperti yang dilansir lampungpost.
Begitu pula Wali Kota Herman HN, bahkan beliau mengatakan kepada pengurus takmir masjid dan musala untuk mengajak jemaahnya untuk sholat di rumah.
“Pak Gubernur, saya sudah mengimbau agar masyarakat Bandar Lampung salat id di rumah masing-masing,” kata Wali Kota usai mengadakan pertemuan dengan gubernur di Posko Covid-19 Lampung.
Sebagai pengingat, pemerintah mengatakan bahwa lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1441 H jatuh pada hari minggu, 24 Mei 2020.
Discussion about this post