Lidik.id, Jakarta – Rapat Komisi I DPR dengan pemerintah terkait revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, berlangsung panas. Sejumlah pihak menggeruduk lokasi rapat dan bahkan melaporkannya ke polisi, menilai pembahasan ini dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan masyarakat.
RUU TNI menjadi sorotan karena berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, yang memungkinkan prajurit aktif TNI menduduki jabatan di lembaga sipil. Meski dikritik keras, rapat tetap dilanjutkan.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa penempatan prajurit TNI di luar 16 kementerian atau lembaga yang telah disepakati hanya dapat dilakukan jika mereka mengundurkan diri dari militer. “Kalau itu sudah final,” ujar Hasanuddin.
Berikut adalah 16 institusi yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI berdasarkan revisi UU:
1. Koor Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan
3. Sekretariat Militer Presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. Badan SAR Nasional
9. Badan Narkotika Nasional
10. Kementerian Kelautan dan Perikanan
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Agung
15. Mahkamah Agung
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Kontroversi seputar revisi UU TNI ini terus bergulir, dengan berbagai pihak menuntut transparansi dan keterlibatan publik dalam pembahasan aturan yang berdampak besar pada struktur pemerintahan dan demokrasi di Indonesia.
Discussion about this post