LIDIK.ID , Bandar Lampung – Koperasi Karyawan Semen Batubara Site Panjang digugat oleh salah satu Karyawan yang ber inisial AB lantaran Uang Pesongan yang tidak sesuai dengan Pengabdiannya di perusahaan tersebut dan pada 1 November 2019 lalu. (01/07)
AB dinyatakan pensiun. Dalam gugatan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung karang, AB meminta uang pesangonnya sebesar Rp85 juta.
Selain nominal yang tidak sesuai dengan pengabdian dan perundingan dengan pihak manajemen buntu, AB mengadukan permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandar Lampung.
Kemudian Disnaker mengeluarkan rekomendasi. Dari perhitungan uang pesangon, ditambah pengabdian masa kerja, menjadi sebesar Rp85 juta,” Kata Pengacara AB, Sukriadi Siregar.
Dalam Sidang lanjutan agenda Replik Penggugat pada Rabu, 01 Juli 2020, Pengacara Koperasi Karyawan Semen Baturaja, Muhammad Gustriyan, menjelaskan kalau Gugatan Penggugat Prematur (Belum waktunya) karena tidak melalui proses bipartit atau perundingan antara pihak manajemen dan AB sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Namun dalam hal ini justru langsung ke langkah Tripartit atau melibatkan pihak ketiga, yakni Disnaker sebagai Mediator.
Anjuran Mediator Disnaker Kota Bandar Lampung ini cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum sehingga sudah semestinya dengan berpedoman aturan yang berlaku Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Tergugat sangat menyayangkan langkah yang dilakukan Penggugat yang mengambil sikap untuk menempuh upaya hukum, akan lebih baik jika secara persuasif dengan duduk bersama san dicari solusi yang disesuaikan dengan aturan ketenagakerjaan dan kemampuan perusahaan karena perincian yang kami sampaikan 4 November 2019 jika digabung dengan jaminan pensiun dll nilainya tidak selisih jauh dengan yang diinginkan dalam Gugatan Penggugat ”. tutup Muhammad Gustryan.
Laporan : Yugo / Lampung
Discussion about this post