LIDIK.ID , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik peningkatan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2022. Peningkatan ini patut diapresiasi. IPAK yang baru saja dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat skor 3,93. Senin, (1/8/2022).
“Ini artinya, terjadi peningkatan 0,05 poin dibandingkan tahun 2021 yang mencatat skor 3,88. Dengan skala indeks 0 sampai 5, di mana rentang indeks 0 – 1,25 sangat permisif dan skor di atas 3,76 sampai 5,00 adalah sangat antikorupsi. Maka, skor IPAK 2022 dikategorikan sangat antikorupsi” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Meskipun, lanjut Ali, IPAK 2022 masih di bawah target RPJMN yang menetapkan skor 4,06. Tren skor IPAK dalam 5 tahun terakhir juga diketahui terus mengalami peningkatan. Gapnya semakin mengecil. Ini artinya, upaya pembangunan budaya antikorupsi secara konsisten menunjukkan hasil yang semakin baik.
“IPAK 2022 terjadi peningkatan pada dimensi pengalaman baik subdimensi Pengalaman Publik maupun Pengalaman Lainnya. Salah satunya ditunjukkan pada menurunnya persentase masyarakat dan pelaku usaha yang membayar melebihi ketentuan ketika berurusan dengan layanan publik” kata Ali.
Namun demikian, pada IPAK 2022 terjadi penurunan pada subdimensi persepsi keluarga dan publik. Sedangkan, subdimensi persepsi komunitas meningkat.
Dalam hal itu, Ali menjelaskan bahwa IPAK 2022 mengukur dua dimensi, yaitu persepsi atau penilaian masyarakat terhadap berbagai bentuk perilaku korupsi yang termasuk korupsi skala kecil (petty corruption) yang dianggap sebagian masyarakat sebagai hal yang lumrah. Kedua, mengukur pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan publik dan pengalaman lainnya.
“KPK aktif memberikan masukan kepada BPS terkait indikator penilaian yang diukur dalam setiap pelaksanaan IPAK sebagai salah satu alat ukur outcome program pencegahan dan pendidikan antikorupsi. KPK memandang capaian skor IPAK 2022 sebagai tantangan bersama untuk terus mendorong upaya-upaya pemberantasan korupsi bersama-sama seluruh masyarakat melalui ketiga pendekatan atau trisula, yaitu pendidikan, pencegahan dan penindakan” jelas Ali.
“Khususnya melalui upaya pencegahan korupsi dengan perbaikan sistem yang dapat menutup potensi korupsi dalam pelayanan publik. Dan, di sisi lain, juga terus mendorong pendidikan antikorupsi untuk membangun budaya antikorupsi dengan mewujudkan aparatur negara dan masyarakat yang berintegritas” imbuhnya.
Salah satunya melalui program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) dalam bentuk pembekalan antikorupsi bagi para penyelenggara negara beserta pasangan suami/istri dan melalui diklat pembangunan integritas untuk para penyelenggara negara.
Pentingnya peran pasangan dan keluarga dalam pencegahan korupsi juga mendorong KPK mengembangkan program Keluarga Berintegritas. Melalui program ini, KPK mendorong peran keluarga untuk menjalankan fungsi sosialisasi nilai-nilai integritas seperti kejujuran, kesederhanaan, adil dan nilai-nilai dasar antikorupsi lainnya di dalam keluarga.
Pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan juga tidak hanya dilakukan KPK dengan menginsersikan pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan. KPK bersama-sama segenap mitra pemangku kepentingan membangun integritas ekosistem pendidikan sebagai bagian dari strategi nasional implementasi pendidikan antikorupsi (Stranas PAK).
Penguatan integritas juga KPK lakukan pada dunia usaha. KPK mengajak para pelaku usaha untuk terlibat aktif mencegah korupsi dengan membangun sistem manajemen antipenyuapan pada badan usaha, sekaligus menjadi ahli pembangun integritas (API) dan penyuluh antikorupsi tersertifikasi (Paksi).
“KPK berharap upaya-upaya pencegahan korupsi, terutama terkait upaya peningkatan kesadaran dan perilaku masyarakat untuk menolak penyuapan, gratifikasi, pemerasan, dan nepotisme, semakin masif dilakukan oleh seluruh pemangku-kepentingan” pungkas Ali. ***
Discussion about this post