LIDIK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum juga memanggil dan memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. Padahal, pemanggilan terhadap Ridwan Kamil sempat dijanjikan usai Lebaran oleh KPK sejak Maret lalu.
Dalam kasus ini, KPK menduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 222 miliar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan sejumlah saksi telah diperiksa.
“Semua proses penyidikannya kami pastikan masih berprogres, dan berprogres dengan baik,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (1/7/2025). Ia menambahkan bahwa KPK juga telah menyita beberapa aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi ini.
Aset-aset yang telah disita meliputi kendaraan milik Ridwan Kamil, seperti mobil Mercedes Benz yang saat ini dititipkan di bengkel dan sepeda motor Royal Enfield yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Jakarta.
Meski telah melakukan penggeledahan dan penyitaan, KPK belum memberi kepastian soal kapan Ridwan Kamil akan diperiksa. “Kami akan sampaikan update-nya nanti jika sudah dijadwalkan fix-nya tanggal berapa,” kata Budi.
Pemanggilan Ridwan Kamil pertama kali disampaikan oleh Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, pada 20 Maret 2025. Saat itu, ia mengatakan bahwa pemanggilan akan dilakukan setelah Idulfitri. Namun hingga awal Juli, rencana tersebut belum terealisasi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartono (WH), serta tiga pengendali agensi, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendri (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan, dan KPK menyebut penyitaan aset sebagai langkah awal dalam proses asset recovery.
Publik kini menanti sikap tegas KPK terhadap Ridwan Kamil, yang namanya disebut-sebut dalam pusaran kasus besar ini, sembari menyoroti transparansi dan akuntabilitas lembaga antirasuah tersebut.
Discussion about this post