Rabu, 14 April 2021
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
No Result
View All Result
LIDIK ID
No Result
View All Result
  • Trending
  • Covid-19
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Inspirasi
  • Artikel
Beranda Ekonomi

KPK Garap Lukma Neska Setelah Jerat Eks Bos Petral

12 Maret 2020
KPK Garap Lukma Neska Setelah Jerat Eks Bos Petral
538
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID , JaAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Regency (APR) Lukma Neska, Kamis (12/3) dalam rangka penyidikan kasus suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd. Nama Lukma masuk dalam daftar saksi untuk mantan Managing Director PT PES Bambang Irianto yang menjadi tersangka dalam kasus itu.

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BI (Bambang Irianto, red),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Baca Lainnya

Muhammad Obrin Pimpin Kembali DPD KAMPUD OKU Timur

Gubernur Arinal Raih Penghargaan Itera Adi Karsa Madya Tahun 2020

Untuk diketahui, KPK sempat memasukkan nama Lukma ke dalam daftar cegah di imigrasi. Masa cegah terhadap pemegang saham SIAM Group Holding itu berlaku selama enam bulan sejak 2 September 2019.

Sebelumnya KPK juga pernah memeriksa Lukma pada 7 November 2019 sebagai saksi untuk tersangka BI. Saat itu, Lukma dikonfirmasi soal aliran dana ke rekeningnya dari perusahaan milik Bambang.

Adapun KPK mengumumkan Bambang sebagai tersangka pada 10 September 2019. Tersangka pernah menjabat sebagai direktur utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum diganti pada 2015.

Berdasar penelusuran KPK, semula Bambang diangkat menjadi vice president (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009. Pada 2008, saat Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina, yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan KERNEL OIL Pte. Ltd yang notabene salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu national oil company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

KPK menduga ENOC menjadi kamuflase agar seolah-olah PES memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari KERNEL Oil. Penyidik mengendus adanya aliran uang sebesar USD 2,9 juta untuk Bambang melalui rekening SIAM Group Holding Ltd atas bantuan bagi KERNEL OIL.

Oleh karena itu KPK menjerat Bambang dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK pernah memeriksa Bambang pada November 2019, namun tak menahannya.

Post sebelumnya

Kabid Humas Polda Lampung Dukung Penuh Diskusi Publik BPC Perhumas Bandar Lampung

Post selanjutnya

Sebarkan Hoax Corona Di FB, IRT Di tangkap Polda Lampung

BeritaTerkait

Muhammad Obrin Pimpin Kembali DPD KAMPUD OKU Timur

Muhammad Obrin Pimpin Kembali DPD KAMPUD OKU Timur

13 April 2021
125
Gubernur Arinal Raih Penghargaan Itera Adi Karsa Madya Tahun 2020

Gubernur Arinal Raih Penghargaan Itera Adi Karsa Madya Tahun 2020

13 April 2021
211
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Program Biling Bagi Pesantren

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Program Biling Bagi Pesantren

13 April 2021
228
Pemkot Bandar Lampung Berlakukan Jam Kerja Baru ASN Saat Ramadhan

Pemkot Bandar Lampung Berlakukan Jam Kerja Baru ASN Saat Ramadhan

13 April 2021
207
Kapolri Perintahkan Propam Binasakan Personel Jika Terlibat Narkoba

Kapolri Perintahkan Propam Binasakan Personel Jika Terlibat Narkoba

13 April 2021
265
Gubernur Lampung Arinal Ikuti Webinar Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2021

Gubernur Lampung Arinal Ikuti Webinar Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2021

13 April 2021
208

Discussion about this post

Populer

  • Aplikasi Propam Presisi Mudahkan Masyarakat Lakukan Pengaduan

    Aplikasi Propam Presisi Mudahkan Masyarakat Lakukan Pengaduan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Perintahkan Propam Binasakan Personel Jika Terlibat Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puan Maharani Miliki Darah Keturunan Lampung? Cek Faktanya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Lampung Terima Audiensi FSPMI, Sulaiman : THR Buruh Jangan di CICIL!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unila Gelar KKN di Masa Pandemi, Mahasiswa Wajib Penuhi Syaratnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Muhammad Obrin Pimpin Kembali DPD KAMPUD OKU Timur

Muhammad Obrin Pimpin Kembali DPD KAMPUD OKU Timur

13 April 2021
Gubernur Arinal Raih Penghargaan Itera Adi Karsa Madya Tahun 2020

Gubernur Arinal Raih Penghargaan Itera Adi Karsa Madya Tahun 2020

13 April 2021
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Program Biling Bagi Pesantren

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Program Biling Bagi Pesantren

13 April 2021
Pemkot Bandar Lampung Berlakukan Jam Kerja Baru ASN Saat Ramadhan

Pemkot Bandar Lampung Berlakukan Jam Kerja Baru ASN Saat Ramadhan

13 April 2021
LIDIK.ID

PT LIDIK MEDIA INDONESIA


REGIONAL LIDIK
LIDIK SUMUT
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 LIDIK.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan

Copyright © 2020 LIDIK.ID