Jumat, 19 April 2024

KPK Minta BUMD Lapor LHKPN, Sementara Baru 18% Per Tahun 2020

LIDIK.ID – Pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sementara ini, berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri RI tahun 2020, ada 1.094 BUMD dan 202 atau 18,46% telah terdaftar LHKPN.

Dari 202 BUMD yang terdaftar tersebut, 87 diantaranya telah membentuk Unit Pengelola LHKPN (UPL) mandiri. Sedangkan, sisanya bergabung dengan UPL pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.

Baca Lainnya

Berdasarkan Penjelasan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, jajaran direksi, komisaris dan pejabat struktural lainnya pasa Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/D) adalah pejabat yang mempunyai fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara dan rawan terhadap praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sesuai data penanganan perkara yang ditangani KPK pada periode 2004 hingga Maret 2021 tercatat 93 dari 1.145 tersangka atau 8,12% dari jajaran pejabat BUMD. Data tersebut menempatkan BUMD sebagai instansi peringkat keempat setelah pemerintah kabupaten/kota, kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi.

Demi mendorong kepatuhan LHKPN dari jajaran BUMD, tahun ini KPK menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan 219 BUMD di 5 provinsi, yaitu Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali.

Untuk 3 provinsi pertama kegiatan telah berlangsung pada 1-4 November 2021 di Kota Yogyakarta. Sementara, untuk 2 provinsi berikutnya kegiatan akan diselenggarakan di Kota Surabaya pada 8-11 November 2021.

Dalam rakor tersebut, KPK mengingatkan pejabat BUMD terkait kewajiban LHKPN.

Kemudian, KPK juga mendorong penyusunan regulasi internal tentang LHKPN yang diharmonisasikan dengan Peraturan KPK No. 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN yang di dalamnya mencantumkan tentang jumlah wajib lapor, tata cara pelaporan, dan penerapan sanksi.

Selain itu, guna memastikan kepatuhan, kelengkapan, dan validasi data wajib lapor, KPK mendorong BUMD untuk membentuk UPL mandiri atau mengkoordinasikannya dengan pemda terkait.

LHKPN sendiri merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara, dengan membuka informasi tentang

harta kekayaan penyelenggara negara, pasangan, dan anak yang masih dalam tanggungan yang meliputi sumber penerimaan, pengeluaran, dan hutang.

(MYG)

BeritaTerkait

Discussion about this post