Sabtu, 6 Maret 2021
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
No Result
View All Result
LIDIK ID
No Result
View All Result
  • Trending
  • Covid-19
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Inspirasi
  • Artikel
Beranda Hukum

Lapas Narkotika Kelas IIA Lakukan Pembebasan Napi Guna Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19

2 April 2020
Lapas Narkotika Kelas IIA Lakukan Pembebasan Napi Guna Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19
635
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, Bandar Lampung – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Lakukan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 atau Virus Corona yakni dengan membebaskan 60 warga binaan.

Keputusan pengeluaran dan pembebasan narapidana tersebut, tertuang melalui program asimilasi dan integrasi sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Virus Corona.

Baca Lainnya

Walikota Eva Dwiana Lakukan Inovasi Pasar Kemiling Bernuansa Hobi

Tinjau Sekolah SD, Walikota Eva Dwiana : Lokasi Ini Akan Dijadikan Tempat Pelatihan

Kepala Lembaga PemasyarakatanNarkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Hensah menjelaskan, jika pembebasan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020. Tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Siang hari ini, kami memberikan asimilasi atau mengeluarkan 60 orang narapidana kami untuk kami pulangkan, sesuai dengan Permenkumham No. 10 Tahun 2020,” Hensah (02/04)

Hensah menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk dapat keluar melalui asimilasi, di antaranya telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020, dan tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012.

“Perlu diketahui bahwa syarat untuk dipulangkan melalui mekanisme asimilasi ini adalah narapidana yang memang sudah menjalani lebih dari setengah masa pidana dan akan bebas tahun 2020 ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, diutarakannya, pembimbingan dan pengawasan asimilasi serta integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan dan juga Kejaksaan untuk memastikan narapidana berada di rumah masing-masing.

“Kami juga bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan untuk membantu mengawasi yang bersangkutan ini ketika berada di luar. Itu artinya narapidana yang kami asimilasikan bukan berarti boleh kemana-mana, dia akan tetap di rumah,” tegasnya.

“Suatu saat Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan melakukan visit, untuk melakukan kontrol. Jika ditemukan yang bersangkutan tidak ada di tempat, berarti yang bersangkutan dianggap melanggar dan akan kami tarik kembali ke lapas,” tambahnya.

Hensa berharap, program ini dapat memecahkan permasalahan ovecrowding atau kepadatan penghuni di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.

“Itulah salah satu upaya dari Lapas Narkotika dalam rangka untuk mengurangi kepadatan jumlah hunian di dalam kamar sehingga ada jarak yang lebih jauh antara narapidana di dalam lapas ini,” pungkasnya.

Tags: CoronaCovid-19covid19
Post sebelumnya

Cegah Penyebaran Covid-19 , Warga Perum Kedaton Asri Terapkan Lockdown

Post selanjutnya

Begini Cara Penerapan Keringanan Tagihan Listrik Bagi Pelanggan Rumah Tangga 450 VA dan 900 VA Subsidi

BeritaTerkait

Walikota Eva Dwiana Lakukan Inovasi Pasar Kemiling Bernuansa Hobi

Walikota Eva Dwiana Lakukan Inovasi Pasar Kemiling Bernuansa Hobi

6 Maret 2021
235
Tinjau Sekolah SD, Walikota Eva Dwiana : Lokasi Ini Akan Dijadikan Tempat Pelatihan

Tinjau Sekolah SD, Walikota Eva Dwiana : Lokasi Ini Akan Dijadikan Tempat Pelatihan

6 Maret 2021
260
Catat! BKD Kota Bandar Lampung Segera Lakukan Seleksi CASN

Catat! BKD Kota Bandar Lampung Segera Lakukan Seleksi CASN

5 Maret 2021
139
Pemkot Kaji Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha

Pemkot Kaji Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha

5 Maret 2021
137
Akibat Ditinggal Istri Pulang Kampung, Kakek (60) Cabuli Anak di Bawah Umur

Akibat Ditinggal Istri Pulang Kampung, Kakek (60) Cabuli Anak di Bawah Umur

5 Maret 2021
191
27 Personel Polsek Beserta Dua PHL Lakukan Vaksinasi Pertama di Puskesmas Antar Brak

27 Personel Polsek Beserta Dua PHL Lakukan Vaksinasi Pertama di Puskesmas Antar Brak

5 Maret 2021
143

Discussion about this post

Populer

  • Mahasiswa UBL Gelar Aksi, WR 3 Lapor Polisi

    Mahasiswa UBL Gelar Aksi, WR 3 Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akibat Ditinggal Istri Pulang Kampung, Kakek (60) Cabuli Anak di Bawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unila Gelar KKN di Masa Pandemi, Mahasiswa Wajib Penuhi Syaratnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Sekolah SD, Walikota Eva Dwiana : Lokasi Ini Akan Dijadikan Tempat Pelatihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPN Peradi Berikan Dukungan Kepada Pengacara David Sihombing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Walikota Eva Dwiana Lakukan Inovasi Pasar Kemiling Bernuansa Hobi

Walikota Eva Dwiana Lakukan Inovasi Pasar Kemiling Bernuansa Hobi

6 Maret 2021
Tinjau Sekolah SD, Walikota Eva Dwiana : Lokasi Ini Akan Dijadikan Tempat Pelatihan

Tinjau Sekolah SD, Walikota Eva Dwiana : Lokasi Ini Akan Dijadikan Tempat Pelatihan

6 Maret 2021
Catat! BKD Kota Bandar Lampung Segera Lakukan Seleksi CASN

Catat! BKD Kota Bandar Lampung Segera Lakukan Seleksi CASN

5 Maret 2021
TNI – Polri Kepri Lakukan Vaksinaksi di Saksikan Panglima dan Kapolri

TNI – Polri Kepri Lakukan Vaksinaksi di Saksikan Panglima dan Kapolri

5 Maret 2021
LIDIK.ID

PT LIDIK MEDIA INDONESIA


REGIONAL LIDIK
LIDIK SUMUT LIDIK SUMSEL LIDIK LAMPUNG LIDIK JATIM LIDIK NTT LIDIK PAPUA BARAT
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 LIDIK.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan

Copyright © 2020 LIDIK.ID