Selasa, 18 November 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Inspirasi

Lesti Kejora Kritik Lemahnya Perlindungan Penyanyi dalam UU Hak Cipta

24 Juli 2025
Lesti Kejora Kritik Lemahnya Perlindungan Penyanyi dalam UU Hak Cipta
349
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

Lidik.id, Jakarta – Penyanyi dangdut Lesti Kejora menyampaikan keresahannya terkait Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang dinilainya belum memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi para penyanyi. Hal ini disampaikan Lesti saat memberikan kesaksian dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/7/2025).

 

Baca Lainnya

Gisel Rayakan Ulang Tahun ke-35, Dapat Ucapan Manis dari Cinta Brian

Pelaku Utama Penculikan Bilqis di Makassar Ternyata Pernah Jual Tiga Anak Kandung

Lesti hadir sebagai saksi dari pihak pemohon, Vibrasi Suara Indonesia (VISI), yang mengajukan uji materi terhadap pasal-pasal dalam UU Hak Cipta yang dinilai berpotensi merugikan penyanyi. Dalam keterangannya, pelantun lagu Kejora ini menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kendali atas lagu-lagu yang dibawakan dalam setiap pertunjukan.

 

“Saya sebagai penyanyi profesional hanya menjalankan tugas. Lagu-lagu yang saya nyanyikan biasanya atas permintaan klien atau penyelenggara acara,” ujar Lesti di hadapan majelis hakim.

 

Ia menambahkan, perubahan lagu bahkan sering terjadi secara spontan saat acara berlangsung. Namun, dalam praktiknya, ia justru menjadi pihak yang dilaporkan dalam kasus pelanggaran hak cipta.

 

“Saya masih berstatus sebagai terlapor. Ini berdampak negatif bagi saya,” ujarnya.

 

Lesti menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya perlindungan hukum terhadap penyanyi di Indonesia. Ia khawatir, bila regulasi tidak diperjelas, makin banyak penyanyi yang bisa dikriminalisasi karena menyanyikan lagu tanpa izin pencipta.

 

“Jika pelaku pertunjukan bisa disalahkan hanya karena menyanyikan lagu populer, itu akan menimbulkan citra buruk bagi profesi kami,” katanya.

 

Lesti juga menegaskan bahwa peran penyanyi hanyalah sebagai pelaku pertunjukan yang memberikan jasa tampil, bukan sebagai pihak yang mengatur atau mengelola hak cipta lagu.

 

“Ancaman pidana bisa datang sepihak dari pencipta lagu. Ini menimbulkan ketakutan kolektif di kalangan penyanyi,” ujarnya.

 

Sebagai bentuk keprihatinan, Lesti berharap uji materi ini bisa menjadi momentum untuk merevisi regulasi hak cipta agar lebih adil dan memberikan kejelasan hukum, khususnya bagi pelaku seni pertunjukan.

 

“Somasi dan laporan pidana yang saya terima dari pencipta lagu Yoni Dores adalah bukti nyata adanya kekaburan norma antara pencipta dan pelaku pertunjukan,” pungkasnya.

Tags: hak ciptaLesti KejoraMusikViral
Post sebelumnya

Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Gading Ramadhan Diperiksa di Gedung KPK

Post selanjutnya

Tabligh Akbar Habib Rizieq di Pemalang Diwarnai Bentrokan, Lima Orang Dilaporkan Terluka

BeritaTerkait

Gisel Rayakan Ulang Tahun ke-35, Dapat Ucapan Manis dari Cinta Brian

Gisel Rayakan Ulang Tahun ke-35, Dapat Ucapan Manis dari Cinta Brian

17 November 2025
304
Pelaku Utama Penculikan Bilqis di Makassar Ternyata Pernah Jual Tiga Anak Kandung

Pelaku Utama Penculikan Bilqis di Makassar Ternyata Pernah Jual Tiga Anak Kandung

17 November 2025
308
Nama Diseret dalam Analogi, Lucinta Luna Semprot Pengacara Roy Suryo

Nama Diseret dalam Analogi, Lucinta Luna Semprot Pengacara Roy Suryo

17 November 2025
312
Helwa Bachmid Mengaku Ditelantarkan, Istri Sah Habib Bahar Balik Serang dengan Bukti Transfer

Helwa Bachmid Mengaku Ditelantarkan, Istri Sah Habib Bahar Balik Serang dengan Bukti Transfer

17 November 2025
300

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Paguyuban Lender DSI Desak Pertanggungjawaban atas Krisis Gagal Bayar Rp815,2 Miliar

    Paguyuban Lender DSI Desak Pertanggungjawaban atas Krisis Gagal Bayar Rp815,2 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Diseret dalam Analogi, Lucinta Luna Semprot Pengacara Roy Suryo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi FK UGJ di RSUD Waled Viral, IKA-UGJ Minta Polisi Usut Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Utama Penculikan Bilqis di Makassar Ternyata Pernah Jual Tiga Anak Kandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Kasus Langka ‘Rahim Copot’ yang Diungkap dr Gia, POGI Jelaskan Potensi Komplikasi Fatal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia