Lidik.id, Jakarta – Penyanyi dangdut Lesti Kejora menyampaikan keresahannya terkait Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang dinilainya belum memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi para penyanyi. Hal ini disampaikan Lesti saat memberikan kesaksian dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/7/2025).
Lesti hadir sebagai saksi dari pihak pemohon, Vibrasi Suara Indonesia (VISI), yang mengajukan uji materi terhadap pasal-pasal dalam UU Hak Cipta yang dinilai berpotensi merugikan penyanyi. Dalam keterangannya, pelantun lagu Kejora ini menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kendali atas lagu-lagu yang dibawakan dalam setiap pertunjukan.
“Saya sebagai penyanyi profesional hanya menjalankan tugas. Lagu-lagu yang saya nyanyikan biasanya atas permintaan klien atau penyelenggara acara,” ujar Lesti di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, perubahan lagu bahkan sering terjadi secara spontan saat acara berlangsung. Namun, dalam praktiknya, ia justru menjadi pihak yang dilaporkan dalam kasus pelanggaran hak cipta.
“Saya masih berstatus sebagai terlapor. Ini berdampak negatif bagi saya,” ujarnya.
Lesti menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya perlindungan hukum terhadap penyanyi di Indonesia. Ia khawatir, bila regulasi tidak diperjelas, makin banyak penyanyi yang bisa dikriminalisasi karena menyanyikan lagu tanpa izin pencipta.
“Jika pelaku pertunjukan bisa disalahkan hanya karena menyanyikan lagu populer, itu akan menimbulkan citra buruk bagi profesi kami,” katanya.
Lesti juga menegaskan bahwa peran penyanyi hanyalah sebagai pelaku pertunjukan yang memberikan jasa tampil, bukan sebagai pihak yang mengatur atau mengelola hak cipta lagu.
“Ancaman pidana bisa datang sepihak dari pencipta lagu. Ini menimbulkan ketakutan kolektif di kalangan penyanyi,” ujarnya.
Sebagai bentuk keprihatinan, Lesti berharap uji materi ini bisa menjadi momentum untuk merevisi regulasi hak cipta agar lebih adil dan memberikan kejelasan hukum, khususnya bagi pelaku seni pertunjukan.
“Somasi dan laporan pidana yang saya terima dari pencipta lagu Yoni Dores adalah bukti nyata adanya kekaburan norma antara pencipta dan pelaku pertunjukan,” pungkasnya.







Discussion about this post