Senin, 14 Juli 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Ekonomi

Lippo Group Tampilkan Rumah Subsidi 14–23 Meter Persegi, Siap Dukung Skema Baru dari Pemerintah

14 Juni 2025
Lippo Group Tampilkan Rumah Subsidi 14–23 Meter Persegi, Siap Dukung Skema Baru dari Pemerintah

Foto: Kemenpkp

683
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

Lidik.id, Jakarta — Lippo Group memperkenalkan mock up rumah subsidi berukuran super minimalis sebagai respons terhadap rencana pemerintah memperkecil batasan luas rumah subsidi. Rumah yang ditampilkan memiliki dua tipe: 14 meter persegi untuk satu kamar tidur dan 23,4 meter persegi untuk dua kamar tidur, dipamerkan di lobi Nobu Bank, Plaza Semanggi, Jakarta Selatan pada Kamis (12/6/2025).

Inisiatif ini sejalan dengan rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang tengah menyusun regulasi baru mengenai batasan luas dan harga rumah subsidi.

Baca Lainnya

Menteri P2MI Klarifikasi Imbauan Bekerja ke Luar Negeri: Bukan Mengusir, Tapi Memberi Alternatif

Prabowo-Putin Sahkan 4 MoU Strategis, Indonesia-Rusia Perkuat Arah Baru Kemitraan Global

“Indonesia menghadapi kesenjangan rumah yang masif dengan lebih dari 12 juta keluarga yang tinggal di rumah tidak memadai,” ujar James Riady, Vice Chairman Lippo Group.

Selain memamerkan prototipe rumah, James juga menyampaikan kesiapan Lippo Group untuk mendanai pengembang perumahan subsidi.

“Kami siapkan Rp2 triliun untuk memberi modal pada pengembang-pengembang FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan),” imbuhnya.

Regulasi Baru: Luas Rumah Subsidi Diperkecil

Pemerintah saat ini sedang menyusun draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang akan menggantikan aturan sebelumnya. Draf ini mengatur batasan terbaru untuk luas tanah rumah subsidi minimal 25 m² dan maksimal 200 m², serta luas bangunan minimal 18 m² dan maksimal 36 m².

Bandingkan dengan aturan sebelumnya dalam Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, di mana luas tanah minimal adalah 60 m² dan luas bangunan minimal 21 m². Artinya, perumahan subsidi bisa lebih hemat lahan dan biaya, khususnya di wilayah perkotaan.

Namun, implementasi draf ini masih menunggu revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Lokasi Khusus Perkotaan, Harga Mulai Rp108 Juta

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa rumah subsidi super minimalis ini ditujukan untuk perkotaan, bukan pedesaan.

“Ini tidak dilakukan untuk di desa-desa ya. Jadi ini dibuatnya untuk di kota atau di sekitar perkotaan,” jelas Maruarar.

Ia bahkan menyampaikan keinginan pribadi untuk membangun rumah subsidi di ibu kota.

“Saya enggak janji ya, tapi saya kepingin banget,” ujarnya saat meninjau mock up rumah subsidi Lippo.

Sementara itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebutkan bahwa harga rumah subsidi minimalis dengan luas bangunan 18 m² diperkirakan mulai dari Rp108 juta hingga Rp120 juta, tergantung pada harga tanah di lokasi pembangunan.

“Kalau harga tanahnya lebih affordable, harga rumahnya bisa turun jauh dibandingkan yang fitur 36/60 sekarang,” ungkap Heru.

Arah Baru Perumahan Rakyat: Kecil, Efisien, dan Terjangkau

Langkah Lippo Group dan dukungan pemerintah menunjukkan arah baru pembangunan rumah subsidi di Indonesia, efisiensi lahan dengan tetap menjaga aksesibilitas dan keterjangkauan harga, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di kota-kota besar.

Dengan target lebih dari 12 juta keluarga yang membutuhkan hunian layak, skema rumah subsidi super minimalis ini bisa menjadi solusi jangka panjang, selama tetap memperhatikan standar kelayakan, kualitas bangunan, dan aspek kesehatan penghuni.

Tags: Rumah Subsidi 14 meter
Post sebelumnya

Prabowo Ambil Alih Polemik Pulau Aceh-Sumut, Keputusan Final Ditetapkan Pekan Depan

Post selanjutnya

Menko Pangan Zulhas: Susu Adalah Investasi Bangsa, Bukan Sekadar Minuman

BeritaTerkait

Menteri P2MI Klarifikasi Imbauan Bekerja ke Luar Negeri: Bukan Mengusir, Tapi Memberi Alternatif

Menteri P2MI Klarifikasi Imbauan Bekerja ke Luar Negeri: Bukan Mengusir, Tapi Memberi Alternatif

30 Juni 2025
170
Prabowo-Putin Sahkan 4 MoU Strategis, Indonesia-Rusia Perkuat Arah Baru Kemitraan Global

Prabowo-Putin Sahkan 4 MoU Strategis, Indonesia-Rusia Perkuat Arah Baru Kemitraan Global

20 Juni 2025
264
Pemerintah Siapkan Regulasi Baru: Pengemudi Ojol Akan Dikategorikan sebagai Pelaku UMKM

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru: Pengemudi Ojol Akan Dikategorikan sebagai Pelaku UMKM

18 Juni 2025
236
Danantara Siap Suntik Dana Rp130 Triliun untuk Program 3 Juta Rumah, Target Terserap dalam 6 Bulan

Danantara Siap Suntik Dana Rp130 Triliun untuk Program 3 Juta Rumah, Target Terserap dalam 6 Bulan

18 Juni 2025
286

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Lucinta Luna Umumkan Pacar Baru, Kenji Hans, Model Berbakat Asal Medan

    Lucinta Luna Umumkan Pacar Baru, Kenji Hans, Model Berbakat Asal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lirik Lagu Hijab Rap Tuhan Mereka Adalah Cuan oleh Arraka: Kritik Sosial dalam Balutan Musik Rap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI AD Umumkan Jadwal Penerimaan Bintara dan Tamtama PK Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Polisi Bunuh Polisi di Gili Trawangan : Bermula dari Rayuan, Berujung Kematian. Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duel Maut di Arena Sabung Ayam Kintamani: Komang Alam Tewas, Lawannya Mantan Napi Nusa Kambangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia