Jumat, 19 April 2024

LPSK Dorong Kepolisian Ungkap Motif Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

LIDIK.ID , JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong para saksi tidak takut memberikan keterangan kepada penyidik demi terungkapnya motif, alat bukti dan pelaku kejadian kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, minggu (20/09)

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, LPSK dan Bareskrim Polri telah berkomunikasi terkait kasus ini dan akan ditindaklanjuti dengan koordinasi segera.

Baca Lainnya

“Koordinasi untuk mendapatkan gambaran, adakah saksi yang membutuhkan perlindungan LPSK,” ujar Edwin, Sabtu (19/9-2020).

Edwin menegaskan, LPSK membuka diri jika ada saksi pada kasus kebakaran Gedung Kejagung yang akan mengajukan permohonan perlindungan.

“Keterangan para saksi akan sangat membantu penyidik mengungkap peristiwa pidana kebakaran di Kejagung, sekaligus mencari tahu motifnya. Konsen LPSK pada kasus ini, kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa tekanan dan ancaman,” ujar Edwin.

BeritaTerkait

Discussion about this post