LIDIK.ID, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan bahwa pembentukan Tim Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) untuk Pencari Fakta merupakan langkah penting dalam memastikan suara korban tidak terabaikan pasca rangkaian unjuk rasa yang menimbulkan korban jiwa. Sabtu, (13/09/2025).
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan tim independen itu tidak hanya berfokus pada pencarian fakta, tetapi juga menempatkan kondisi korban dan keluarganya sebagai prioritas utama.
“Melalui kerja sama enam lembaga HAM, tim menghimpun data, informasi, serta pengalaman langsung dari para korban, untuk kemudian dianalisis secara menyeluruh,” ujar Sri.
Ia menjelaskan, landasan kerja tim tersebut mengacu pada mandat undang-undang masing-masing lembaga, mulai dari UU No 39/1999 untuk Komnas HAM, Keppres No 181/1998 jo Perpres No 65/2005 jo Perpres No 8/2024 untuk Komnas Perempuan, UU No 13/2006 jo UU No 31/2014 untuk LPSK, UU No 37/2008 untuk Ombudsman, UU No 23/2002 jo UU No 35/2014 untuk KPAI, hingga UU No 8/2016 untuk Komnas Disabilitas (KND).
Menurut Sri, tim independen ini dibentuk untuk bekerja secara objektif, imparsial, dan partisipatif. Tujuannya tidak hanya mengungkap kebenaran, tetapi juga mendorong penegakan hukum, pemulihan korban, serta pencegahan agar pelanggaran serupa tidak berulang.
“Ini yang perlu kami suarakan, agar peristiwa-peristiwa seperti ini menjadi prioritas pemerintah supaya tidak terulang kembali serta tuntutan masyarakat bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.
Berdasarkan temuan awal, peristiwa unjuk rasa pada Agustus–September 2025 telah menimbulkan 10 korban jiwa, serta meninggalkan dampak serius berupa korban luka fisik dan trauma psikologis masyarakat.
Tim, lanjut Sri, tidak hanya memantau jalannya aksi unjuk rasa dan kerusuhan, tetapi juga melakukan penilaian menyeluruh atas konsekuensi sosial-ekonomi serta kerusakan fasilitas umum.
“Yang perlu digarisbawahi adalah tim ini bukan hanya untuk pencarian fakta, tapi juga mengedepankan kondisi korban,” kata Sri.
Hasil analisis tim independen nantinya akan dituangkan dalam rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah. Rekomendasi itu mencakup aspek pemulihan korban, jaminan perlindungan, hingga langkah konkret untuk mencegah pelanggaran HAM berulang.
“Dengan begitu, penanganan peristiwa akan menjadi satu paket yang menyeluruh dan komprehensif,” tambah Sri.
Sebelumnya, LNHAM resmi membentuk tim independen pencari fakta peristiwa unjuk rasa pada akhir Agustus hingga awal September 2025 di Jakarta dan sejumlah daerah. Tim terdiri atas Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman, LPSK, KPAI, dan KND.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9), menegaskan bahwa kerja tim bukan hanya menggali fakta, tetapi juga menggali kondisi korban serta memastikan adanya keterbukaan, keadilan, dan pemulihan.
“Tujuan tim ini selain mencari fakta-fakta adalah bagaimana menggali informasi terkait dengan situasi korban, apa yang sudah dilakukan pemerintah, dan apa yang harus direkomendasikan untuk mendorong keterbukaan, keadilan, dan pemulihan bagi korban,” pungkas Anis.***
(TRS).
Discussion about this post