Minggu, 7 Maret 2021
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
No Result
View All Result
LIDIK ID
No Result
View All Result
  • Trending
  • Covid-19
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Inspirasi
  • Artikel
Beranda Lampung

Masa Kerja Minimal 12 Tahun Diangkat PNS,Cek Faktanya!

28 Februari 2020
Masa Kerja Minimal 12 Tahun Diangkat PNS,Cek Faktanya!
492
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID – Beredar video dengan narasi menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (PAN-RB) soal seluruh pegawai honorer, P3K, dan pegawai non PNS akan diangkat menjadi PNS. Khususnya bagi mereka yang sudah bekerja selama 12 tahun.

Video tersebut berdurasi 4 menit 22 detik. Dalam tayangan video itu diperlihatkan ada seseorang sebagai pimpinan rapat membacakan narasi tersebut.

Baca Lainnya

Polda Banten Buru Sekolompok Pemuda Pembawa Senjata Tajam

Empat Orang Pengedar Narkoba di Tangkap Oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus

“Alhamdulillah Keputusan Menpan terbaru Februari 2020 seluruh honorer, P3K dan Pegawai Non PNS akan diangkat menjadi PNS minimal 12 tahun masa kerja,” bunyi keterangan video tersebut.

Verifikasi Fakta
Sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji memastikan informasi tersebut tidak benar. Pasalnya, kementeriannya tak pernah mengeluarkan kebijakan baru soal hal tersebut.

“Video tersebut menampilkan informasi hoaks. Video tersebut dipastikan hoaks serta berisi informasi yang tidak benar,” ujar Dwi di Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020.

Dwi meminta masyarakat tak percaya dan tak menyebarluaskan video tersebut. Kementeriannya telah melaporkan kasus ini pada kepolisian untuk ditelusuri pembuat dan penyebar video.

“Kami telah melaporkan ke pihak kepolisian,” kata Dwi.

Penyebarluasan video hoaks bisa dikenai Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Post sebelumnya

Jangan Ucapkan Ini Saat Wawancara Kerja

Post selanjutnya

Team UBL Berhasil Rebut Juara Di Olimpiade Robot Se-Sumatera 2020

BeritaTerkait

Polda Banten Buru Sekolompok Pemuda Pembawa Senjata Tajam

Polda Banten Buru Sekolompok Pemuda Pembawa Senjata Tajam

7 Maret 2021
126
Empat Orang Pengedar Narkoba di Tangkap Oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus

Empat Orang Pengedar Narkoba di Tangkap Oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus

7 Maret 2021
135
Resmi Jabat Kapolda Lampung, Irjen Hendro : Dibutuhkan Kebersamaan Hadapi Perubahan Dinamis

Resmi Jabat Kapolda Lampung, Irjen Hendro : Dibutuhkan Kebersamaan Hadapi Perubahan Dinamis

7 Maret 2021
132
Walikota Eva Dwiana Lakukan Inovasi Pasar Kemiling Bernuansa Hobi

Walikota Eva Dwiana Lakukan Inovasi Pasar Kemiling Bernuansa Hobi

6 Maret 2021
240
Tinjau Sekolah SD, Walikota Eva Dwiana : Lokasi Ini Akan Dijadikan Tempat Pelatihan

Tinjau Sekolah SD, Walikota Eva Dwiana : Lokasi Ini Akan Dijadikan Tempat Pelatihan

6 Maret 2021
263
Catat! BKD Kota Bandar Lampung Segera Lakukan Seleksi CASN

Catat! BKD Kota Bandar Lampung Segera Lakukan Seleksi CASN

5 Maret 2021
144

Discussion about this post

Populer

  • Mahasiswa UBL Gelar Aksi, WR 3 Lapor Polisi

    Mahasiswa UBL Gelar Aksi, WR 3 Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unila Gelar KKN di Masa Pandemi, Mahasiswa Wajib Penuhi Syaratnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Sekolah SD, Walikota Eva Dwiana : Lokasi Ini Akan Dijadikan Tempat Pelatihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPN Peradi Berikan Dukungan Kepada Pengacara David Sihombing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Mirip Jessica Iskandar, Video Berdurasi 30 Detik di Buru Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Polda Banten Buru Sekolompok Pemuda Pembawa Senjata Tajam

Polda Banten Buru Sekolompok Pemuda Pembawa Senjata Tajam

7 Maret 2021
Empat Orang Pengedar Narkoba di Tangkap Oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus

Empat Orang Pengedar Narkoba di Tangkap Oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus

7 Maret 2021
Resmi Jabat Kapolda Lampung, Irjen Hendro : Dibutuhkan Kebersamaan Hadapi Perubahan Dinamis

Resmi Jabat Kapolda Lampung, Irjen Hendro : Dibutuhkan Kebersamaan Hadapi Perubahan Dinamis

7 Maret 2021
Walikota Eva Dwiana Lakukan Inovasi Pasar Kemiling Bernuansa Hobi

Walikota Eva Dwiana Lakukan Inovasi Pasar Kemiling Bernuansa Hobi

6 Maret 2021
LIDIK.ID

PT LIDIK MEDIA INDONESIA


REGIONAL LIDIK
LIDIK SUMUT LIDIK SUMSEL LIDIK LAMPUNG LIDIK JATIM LIDIK NTT LIDIK PAPUA BARAT
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 LIDIK.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan

Copyright © 2020 LIDIK.ID