Jumat, 29 September 2023

Masukkan Jari ke Organ Intim Pasien, Dokter di Aceh Dipolisikan

LIDIK.ID, ACEH TIMUR – Dugaan melecehkan pesien jatuh pada seorang oknum dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Aziz Syah, Aceh Timur. Dokter berinisial H dilaporkan ke polisi. Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pasien di ruang pemeriksaan.

Kasus kejadian yang menduga pelecehan seksual tersebut bermula saat korban datang ke rumah sakit untuk operasi tumor payudara yang dideritanya. Pemerinkasaan itu pada Selasa, 2 Juni 2020.

Baca Lainnya

Kronologi kejadian diceritakan oleh Kasubbag Humas Polres Aceh Timur AKP, Muhammad Nawawi, yang dimintai keterangan oleh detik.com pada Selasa, 16 Juni 2020.

Begitu tiba di RSUD, korban diperiksa di Instalasi Gawat Darurat (IGD) oleh seorang perawat.

“Korban HJ (20) melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Timur pada Senin, 8 Juni lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Dia melapor dr H atas dugaan pelecehan seksual,” kata Kasubbag Humas Polres Aceh Timur AKP Muhammad Nawawi saat dimintai konfirmasi, Selasa, 16 Juni 2020.

Setelah tiba, korban berinisial HJ kemudian dibawa ke ruang rawat inap. Tak lama berselang, HJ dibawa ke ruang pemeriksaan dengan menggunakan kursi roda.

Pasien Trauma.

Begitu tiba di ruangan, alat yang digunakan H  untuk memeriksa HJ tidak berfungsi. Dokter H lalu menyuruh perawat meninggalkan lokasi dan menutup tirai. Disinilah awal kejadian yang membuat HJ hingga trauma.

Saat itulah diduga terjadi pelecehan seksual. H diduga memasukkan jarinya ke organ intim pasien.

Polisi menyebut H awalnya diduga membuka celana dan celana dalam yang digunakan pasien hingga sebatas lutut. Dokter tersebut kemudian diduga memasukkan salah satu jarinya ke organ intim pasien.

“Terlapor mengeluarkan jarinya dan mengambil gel dan mengoleskan pada kedua belah tangan terlapor,” ucapnya seperti yang dikutip detik.com.

Sang dokter kemudian diduga kembali memasukkan salah satu jarinya ke organ intim pasien. Tak hanya itu, bahkan tangan kirinya meremas dua payudara pasien dan mengatakan soal benjolan serta menanyakan tentang sering keputihan atau tidak.

Akibat peristiwa itu, korban lalu membuat laporan ke Polres Aceh Timur dengan Laporan Polisi bernomor: LP/64/Res.1.24./VI/2020/SPKT, Tanggal 08 Juni 2020.

Dalamkasus ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

BeritaTerkait

Discussion about this post