Lidik.id, JAKARTA — Proses mediasi dalam perkara gugatan perdata antara pemain film Nikita Mirzani dan Reza Gladys resmi dinyatakan gagal. Dengan tidak tercapainya kesepakatan, sengketa dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut kini berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kegagalan mediasi itu diputuskan dalam sidang mediasi terakhir yang digelar pada Selasa (2/12/2025). Kedua belah pihak telah menandatangani berita acara yang menegaskan bahwa proses mediasi berakhir deadlock.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, membenarkan bahwa upaya damai tidak menemukan titik temu.
“Mediasi gagal, minggu depan masuk dalam pokok perkara,” ujarnya usai persidangan.
Di sisi lain, Reza Gladys beserta kuasa hukumnya menyatakan siap menghadapi proses lanjutan di pengadilan.
“Sudah deadlock, selanjutnya masuk ke pokok perkara, kita bertempur nanti di persidangan,” kata kuasa hukum Reza Gladys, Darsono Edo.
Dengan gagalnya mediasi, hakim mediator dijadwalkan menyampaikan laporan resmi kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Selanjutnya, majelis hakim akan menetapkan jadwal sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak penggugat, yakni Nikita Mirzani.
Gugatan Rp 244 Miliar
Dalam perkara ini, Nikita Mirzani menggugat Reza Gladys sebesar Rp 244 miliar atas dugaan perbuatan melawan hukum. Kuasa hukum Nikita, Andi Syarifuddin, menjelaskan bahwa akar persoalan berkaitan dengan kerja sama promosi produk kecantikan yang disebut dibatalkan secara sepihak.
“Kesepakatan dibatalkan dengan memanfaatkan instrumen hukum pidana. Ini menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immateriil,” ujar Andi.
Kuasa hukum lainnya, Sri Sinduwati, menambahkan bahwa Nikita seharusnya memberikan ulasan positif terkait produk Reza Gladys, namun kerja sama tersebut tidak terealisasi.
Dalam gugatan yang diajukan, Nikita menuntut:
- Kerugian materiil: Rp 4 miliar
- Kerugian akibat kelalaian: Rp 40 miliar
- Kerugian immateriil: Rp 200 miliar
Perkara ini kini memasuki babak baru, dan kedua pihak bersiap menyampaikan pembuktian masing-masing di hadapan majelis hakim.







Discussion about this post