Rabu, 1 Oktober 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Politik

Mediasi Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Ditunda, Diminta Hadir Langsung

29 September 2025
Mediasi Gugatan Rp125 Triliun terhadap Wapres Gibran Ditunda, Diminta Hadir Langsung
312
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

Lidik.id, Jakarta – Mediasi gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ditunda hingga Senin (6/10/2025). Penundaan dilakukan karena Gibran tidak hadir dalam mediasi tahap pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

 

Baca Lainnya

Prabowo Bersemangat Nyanyi Lagu Nasional Bersama Pejabat Negara di Monumen Pancasila Sakti

BNPT: Waspadai Radikalisasi Menyusup Lewat Game Online

“Karena hari ini (Gibran) enggak hadir, maka mediator memutuskan untuk ditunda sampai prinsipal hadir, yaitu tergugat satu (Gibran) dan tergugat dua (KPU),” ujar penggugat, Subhan Palal, usai mengikuti proses mediasi.

 

Menurut Subhan, kehadiran prinsipal dalam proses mediasi merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. Namun, pada mediasi perdana ini baik Gibran maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

 

Sejak awal sidang, Gibran tidak pernah hadir langsung dan hanya menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya.

 

Dalam gugatan perdata tersebut, Subhan menilai Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena terdapat syarat pendaftaran calon wakil presiden yang disebut tidak terpenuhi. Ia meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah.

 

Selain itu, Subhan menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun yang disetorkan ke kas negara, serta Rp10 juta kepada dirinya.

“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia,” bunyi petitum gugatan tersebut.

Post sebelumnya

Istana Kembalikan ID Peliputan Wartawan CNN Indonesia, Janji Tak Terulang

Post selanjutnya

Komdigi: Indonesia.go.id Jadi Wajah Nusantara di Mata Dunia

BeritaTerkait

Prabowo Bersemangat Nyanyi Lagu Nasional Bersama Pejabat Negara di Monumen Pancasila Sakti

Prabowo Bersemangat Nyanyi Lagu Nasional Bersama Pejabat Negara di Monumen Pancasila Sakti

1 Oktober 2025
300
BNPT: Waspadai Radikalisasi Menyusup Lewat Game Online

BNPT: Waspadai Radikalisasi Menyusup Lewat Game Online

1 Oktober 2025
201
Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, 3 Santri Tewas dan Puluhan Luka-Luka

Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, 3 Santri Tewas dan Puluhan Luka-Luka

30 September 2025
301
Viral, Pemotor Hadang Bus Pariwisata di Tikungan Tajam, Warganet Ramai Berkomentar

Viral, Pemotor Hadang Bus Pariwisata di Tikungan Tajam, Warganet Ramai Berkomentar

30 September 2025
315

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Lucinta Luna Umumkan Pacar Baru, Kenji Hans, Model Berbakat Asal Medan

    Lucinta Luna Umumkan Pacar Baru, Kenji Hans, Model Berbakat Asal Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral, Pemotor Hadang Bus Pariwisata di Tikungan Tajam, Warganet Ramai Berkomentar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Tegaskan Kendaraan dengan Pajak Mati Tetap Bisa Isi BBM di SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hampir Tertipu Paket COD Rp 4,6 Juta, Kurir di Grobogan Adu Mulut dengan Penerima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UI yang Hilang Usai Hadiri Acara Kampus Ditemukan Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia