Minggu, 3 Desember 2023

Menaker : THR Wajib Diberikan Maksimal H-7 Sebelum Hari Raya

LIDIK.ID , JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah Mengeluarkan Aturan terkait THR Keagamaan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh Di Perusahaan. Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Para pengusaha wajib untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya keagamaan kepada para pekerja mereka maksimal H-7 atau sepekan sebelum lebaran di walaupun di masa pandemi ini.

Baca Lainnya

“THR Keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” katanya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan di Jakarta Senin (11/5).

Pemberian denda tidak serta merta menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja.

“Sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha,” jelas Ida.

.

BeritaTerkait

Discussion about this post