Rabu, 18 Mei 2022
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Regional
    • Lampung
    • Sumatera Utara
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
  • Beranda
  • Nasional
  • Regional
    • Lampung
    • Sumatera Utara
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
No Result
View All Result
LIDIK ID
No Result
View All Result
  • Trending
  • Covid-19
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Inspirasi
  • Artikel
Beranda Nasional

Mendagri Akan Serahkan 3 Nama Calon Pengganti Anies Baswedan ke Presiden di Bulan September

13 Mei 2022
Mendagri Akan Serahkan 3 Nama Calon Pengganti Anies Baswedan ke Presiden di Bulan September
309
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID , Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan menyerahkan tiga nama calon pengganti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada September atau sebulan sebelum pelantikan dan akan dilantik pada Oktober mendatang. Jumat, (13/5/2022).

Tiga nama yang diusulkan untuk ditunjuk sebagai penjabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya habis pada 16 Oktober 2022, belum diketahui siapa saja deretan nama dari calon Pj Ibu Kota tersebut.

Baca Lainnya

UAS Dideportasi Singapura, Begini Tanggapan MUI

Polres Bekasi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Ganja Seberat 21 Kilogram

“[kandidat Pj Gubernur DKI] satu bulan sebelumnya, September sudah ada nama kita ajukan ke Bapak Presiden,” kata Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, dikutip dari CNN Indonesia.

Tito sama sekali belum membocorkan nama-nama tersebut. Ia kemudian hanya membeberkan kriteria penjabat gubernur DKI Jakarta pengganti Anies yang harus berasal dari PNS eselon I. Pasalnya, aturan yang mengatur mensyaratkan tokoh yang dapat menjadi penjabat gubernur harus sebagai pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon satu.

Tito juga mengaku telah menerima berbagai masukan sosok untuk dijadikan Pj Gubernur DKI Jakarta. Adapun baru-baru ini nama Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono sempat mencuat akan menjabat sebagai Pj Gubernur DKI setelah didukung sejumlah anggota DPRD Jakarta.

“Apakah yang bersangkutan [calon penjabat gubernur] ada masalah atau tidak, kita profiling, apakah potensi ada kasus atau tidak,” ujar Tito.

Tito baru-baru ini juga resmi melantik lima orang pilihan Presiden Jokowi sebagai Pj Gubernur Provinsi Papua Barat, Gorontalo, Banten, Bangka Belitung dan Sulawesi Barat. Mereka berlima dilantik berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 50/P/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur yang diteken oleh Presiden Jokowi.

Adapun mereka yang dilantik sebagai penjabat Gubernur di lima provinsi, di antaranya adalah Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.

Sekda Pemprov Banten Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten. Kemudian Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin sebagai Penjabat Gubernur Bangka Belitung dan Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Hamka Hendra Noer sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.

(PRS)

Post sebelumnya

Cek Cok Pasutri, Polsek Kembangan Lakukan Kopi Restorative Justice Hingga Berujung Damai

Post selanjutnya

Kegiatan Donor Darah di RSUDZA Berbonus Cek Kesehatan Gratis

BeritaTerkait

UAS Dideportasi Singapura, Begini Tanggapan MUI
Nasional

UAS Dideportasi Singapura, Begini Tanggapan MUI

18 Mei 2022
293
Polres Bekasi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Ganja Seberat 21 Kilogram
Nasional

Polres Bekasi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Ganja Seberat 21 Kilogram

18 Mei 2022
270
Tender Gorden Rumah Dinas DPR Sebesar Rp 43,5 miliar Batal
Nasional

Tender Gorden Rumah Dinas DPR Sebesar Rp 43,5 miliar Batal

18 Mei 2022
253
Presiden RI Umumkan Aturan Pemakaian Masker, Masyarakat Sudah di Perbolehkan Lepas Masker
Nasional

Presiden RI Umumkan Aturan Pemakaian Masker, Masyarakat Sudah di Perbolehkan Lepas Masker

17 Mei 2022
268
Polisi Terlibat Narkoba Lebih Baik Dibina Atau Dipecat, Begini Kata Kompolnas
Nasional

Polisi Terlibat Narkoba Lebih Baik Dibina Atau Dipecat, Begini Kata Kompolnas

17 Mei 2022
277
Gempa Magnitudo 6 Guncang Pulau Enggano di Bengkulu
Nasional

Gempa Magnitudo 6 Guncang Pulau Enggano di Bengkulu

17 Mei 2022
288

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Populer

  • Viral! 2 Anak SMA Lakukan Hubungan Mesum di Rumah Kosong, Masih Lengkap Pakai Seragam Sekolah

    Viral! 2 Anak SMA Lakukan Hubungan Mesum di Rumah Kosong, Masih Lengkap Pakai Seragam Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Dilecehkan, Gaji Iqlima Kim Jadi Aspri Hotman Paris Bikin Kaget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesal Anaknya Ditilang, Pria di Banyuasin Kejar Polisi Sambil Bawa Celurit dan Parang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengumuman KURASI 100 Besar Desa Wisata ADWI 2022, Ini Daftar Nama Desa Yang Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Terlibat Narkoba Lebih Baik Dibina Atau Dipecat, Begini Kata Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

UAS Dideportasi Singapura, Begini Tanggapan MUI

UAS Dideportasi Singapura, Begini Tanggapan MUI

18 Mei 2022
Polres Bekasi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Ganja Seberat 21 Kilogram

Polres Bekasi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Ganja Seberat 21 Kilogram

18 Mei 2022
Tender Gorden Rumah Dinas DPR Sebesar Rp 43,5 miliar Batal

Tender Gorden Rumah Dinas DPR Sebesar Rp 43,5 miliar Batal

18 Mei 2022
Presiden RI Umumkan Aturan Pemakaian Masker, Masyarakat Sudah di Perbolehkan Lepas Masker

Presiden RI Umumkan Aturan Pemakaian Masker, Masyarakat Sudah di Perbolehkan Lepas Masker

17 Mei 2022
LIDIK.ID

PT LIDIK MEDIA INDONESIA


REGIONAL LIDIK
LIDIK LAMPUNG
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2021 LIDIK.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
    • LIDIK SUMUT
  • Nasional
  • Lampung
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Viral

© 2019 - 2021 LIDIK.ID