Selasa, 2 Maret 2021
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
No Result
View All Result
LIDIK ID
No Result
View All Result
  • Trending
  • Covid-19
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Inspirasi
  • Artikel
Beranda Nasional

Mengenal Notifikasi IMEI yang didapatkan Pengguna HKT

20 April 2020
Mengenal Notifikasi IMEI yang didapatkan Pengguna HKT
713
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, BANDAR LAMPUNG – Sejak Sabtu 18 April 2020, pemerintah mentapkan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Aturan ini diberlakukan untuk memberantas ponsel ilegal yang berada di industri tanah air. Dengan kata lain, pada tanggal tersebut, pemerintah mulai memberlakukan aturan pemblokiran ponsel BM (black market).

Pemerintah menerapkan aturan ini untuk menstabilkan perekonomian negara. Dengan beredarnya ponsel ilegal, negara bisa mendapat kerugian sebesar 2 Triliun Rupiah per tahun.

Baca Lainnya

Pimpin Rakernispen, Kadispenad Berharap Kinerja Penerangan TNI AD Semakin Profesional

Pakar Hukum Pidana UI Menilai Wajar Jika Polisi Menolak Laporan Kerumunan di Maumere

Bahkan Menkominfo sebelumnya, Rudiantara, mengatakan, jika aturan ini telat diberlakukan, ada kemungkinan negara akan rugi hingga 5 Triliun rupiah per hari.

Berdasarkan data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), sebanyak 20 persen dari total penjualan ponsel yang beredar di Indonesia adalah ilegal. Itu tentu merugikan pengusaha ponsel resmi dan merusak iklim bisnis.

Aturan ini efektif berlaku pada 18 April 2020, perangkat seluler seperti handphone, komputer dan tablet (HKT) dengan nomor IMEI tidak terdaftar di database. Kemenperin, akan memblokir perangkat hingga tidak bisa digunakan untuk telepon, SMS.

Tak hanya itu, perangkt juga tidak akan mendapatkan koneksi internet melalui jaringan operator seluler Indonesia. Meski begitu, perangkat masih bisa menggunakan Wi-Fi untuk koneksi internet.

Aturan ini sesuai dengan PM Kominfo No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI. Perangkat yang ilegal dan tak memenuhi syarat akan dibatasi jaringannya.

Pengguna HKT akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu sejak tanggal 18 April 2020.

Pernyataan ini sesuai dengan apa yang diterangkan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail.

Selain itu, pengguna HKT tidak perlu melakukan registrasi individu untuk mendapatkan notifikasi apakah IMEI perangkat terdaftar atau tidak karena kominfo akan memberitahukan melalui pesan singkat (SMS). Pengguna juga dapat melakukan cek di imei.kemenperin.go.id.

Untuk itu pengguna perangkat dengan slot dual SIM card dihimbau untukmengisi kedua slot. Fungsinya, agar nomor IMEI di kedua slot SIM card bisa terdaftar di database IMEI Kementerian Perindustrian.

Bagi pengguna perangkat BM yang telah digunakan sebelum aturan ini berlaku tidak perlu khawatir. Perangkat akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak.

“Kami bisa pastikan bahwa ponsel BM yang saat ini digunakan oleh masyarakat masih tetap bisa digunakan. Aturan ini hanya menyasar kepada ponsel ilegal yang baru dibeli atau diaktifkan pada tanggal tersebut,” kata Kasubdit Kualitas Pelayanan dan Harmonisasi Standar Kominfo, Nur Akbar Said, dalam acara diskusi virtual, pada Rabu (15/4).

Mulai sekarang, konsumen harus lebih berhati-hati dalam pembelian Handphone, Komputer, maupun Tablet secara online maupun offline dan kenali perbedaan perangkat Ilegal dan Legal.

 

Tags: handphoneHKTilegalIMEIKominfokomputerMenkominfotabletteknologi
Post sebelumnya

Seorang Mahasiswa Perguruan Tinggi Lampung dinyatakan Positif COVID-19 kategori OTG

Post selanjutnya

Gelombang Kedua Program Kartu Prakerja dibuka Hari Ini

BeritaTerkait

Pimpin Rakernispen, Kadispenad Berharap Kinerja Penerangan TNI AD Semakin Profesional

Pimpin Rakernispen, Kadispenad Berharap Kinerja Penerangan TNI AD Semakin Profesional

1 Maret 2021
222
Pakar Hukum Pidana UI Menilai Wajar Jika Polisi Menolak Laporan Kerumunan di Maumere

Pakar Hukum Pidana UI Menilai Wajar Jika Polisi Menolak Laporan Kerumunan di Maumere

1 Maret 2021
143
Pemuda Papua di Jawa Tengah Dukung Penuh Otsus demi Kemajuan Papua

Pemuda Papua di Jawa Tengah Dukung Penuh Otsus demi Kemajuan Papua

1 Maret 2021
210
Panglima TNI Dan Kapolri Bakar Semangat Satgas Nemangkawi

Panglima TNI Dan Kapolri Bakar Semangat Satgas Nemangkawi

27 Februari 2021
256
Kapolri Minta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Terus Jaga Kondusifitas Papua

Kapolri Minta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Terus Jaga Kondusifitas Papua

27 Februari 2021
130
Putra Papua Duduki Posisi Kabaintelkam

Putra Papua Duduki Posisi Kabaintelkam

25 Februari 2021
227

Discussion about this post

Populer

  • Mahasiswa UBL Gelar Aksi, WR 3 Lapor Polisi

    Mahasiswa UBL Gelar Aksi, WR 3 Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unila Gelar KKN di Masa Pandemi, Mahasiswa Wajib Penuhi Syaratnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPN Peradi Berikan Dukungan Kepada Pengacara David Sihombing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikan Paus Terdampar Gegerkan Warga Pekon Tengor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Mirip Jessica Iskandar, Video Berdurasi 30 Detik di Buru Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Pimpin Rakernispen, Kadispenad Berharap Kinerja Penerangan TNI AD Semakin Profesional

Pimpin Rakernispen, Kadispenad Berharap Kinerja Penerangan TNI AD Semakin Profesional

1 Maret 2021
Pakar Hukum Pidana UI Menilai Wajar Jika Polisi Menolak Laporan Kerumunan di Maumere

Pakar Hukum Pidana UI Menilai Wajar Jika Polisi Menolak Laporan Kerumunan di Maumere

1 Maret 2021
Pemuda Papua di Jawa Tengah Dukung Penuh Otsus demi Kemajuan Papua

Pemuda Papua di Jawa Tengah Dukung Penuh Otsus demi Kemajuan Papua

1 Maret 2021
Riana Sari Arinal Dorong Inovasi UMKM di Masa Pandemi

Riana Sari Arinal Dorong Inovasi UMKM di Masa Pandemi

1 Maret 2021
LIDIK.ID

PT LIDIK MEDIA INDONESIA


REGIONAL LIDIK
LIDIK SUMUT LIDIK SUMSEL LIDIK LAMPUNG LIDIK JATIM LIDIK NTT LIDIK PAPUA BARAT
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 LIDIK.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan

Copyright © 2020 LIDIK.ID