Rabu, 19 November 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Nasional

Menkeu Purbaya Targetkan Rp 20 Triliun dari Pengemplang Pajak hingga Akhir Tahun

14 November 2025
Menkeu Purbaya Targetkan Rp 20 Triliun dari Pengemplang Pajak hingga Akhir Tahun
301
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

Lidik.id, Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan optimismenya bahwa pemerintah mampu menagih Rp 20 triliun dari total tunggakan pajak sebesar Rp 50 triliun yang dikemplang sekitar 200 wajib pajak. Hingga saat ini, realisasi penagihan baru mencapai Rp 8 triliun.

 

Baca Lainnya

Polresta Bogor Gagalkan Pengiriman Tembakau Sintetis Antarprovinsi, Residivis Ditangkap di Bus Menuju Yogyakarta

BPJPH: Ekosistem Halal Tangguh Jadi Kunci Indonesia Kuasai Rantai Pasok Halal Dunia

“Kemungkinan besar tertagih, mereka jangan main-main sama kita,” tegas Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

 

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar wajib pajak masih mencicil kewajibannya, sementara sisanya terus dikejar oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Yang Rp 50 triliun itu akan terkejar pelan-pelan. Tapi baru Rp 8 triliun sekarang,” ujarnya.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menargetkan penagihan sebesar Rp 20 triliun dari total piutang pajak Rp 60 triliun yang dimiliki 200 wajib pajak besar hingga akhir 2025. Target tersebut disampaikan setelah Purbaya meminta laporan langsung mengenai kemampuan DJP mengejar para pengemplang pajak.

 

“Dari hasil Rapimnas, mohon izin Pak, sekitar Rp 20 triliun. Ada beberapa yang kesulitan likuiditas dan meminta restrukturisasi diperpanjang,” kata Bimo di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Selasa (14/10/2025).

 

Ia mengungkapkan bahwa per hari ini realisasi penagihan telah mencapai Rp 7,21 triliun, meningkat Rp 216 miliar dari data sebelumnya.

“Tadi Rp 7 triliun, ternyata data terakhir Rp 7,216 triliun. Jadi nambah Rp 216 miliar,” ujarnya.

 

Bimo menambahkan, capaian tersebut berasal dari 91 wajib pajak yang telah membayar dan berkomitmen mengangsur tunggakannya. Namun, terdapat lima wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas dan masuk kategori macet meski kewajibannya sudah inkrah di pengadilan.

 

Pemerintah memastikan proses penagihan akan terus dilakukan melalui skema angsuran, restrukturisasi, maupun tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Post sebelumnya

Tasya Farasya Pilih Bungkam Usai Resmi Cerai dari Ahmad Assegaf

Post selanjutnya

BSKDN Dorong Daerah se-Indonesia Replikasi Inovasi “Rumah Jiwa” Jakarta

BeritaTerkait

Polresta Bogor Gagalkan Pengiriman Tembakau Sintetis Antarprovinsi, Residivis Ditangkap di Bus Menuju Yogyakarta

Polresta Bogor Gagalkan Pengiriman Tembakau Sintetis Antarprovinsi, Residivis Ditangkap di Bus Menuju Yogyakarta

18 November 2025
137
BPJPH: Ekosistem Halal Tangguh Jadi Kunci Indonesia Kuasai Rantai Pasok Halal Dunia

BPJPH: Ekosistem Halal Tangguh Jadi Kunci Indonesia Kuasai Rantai Pasok Halal Dunia

18 November 2025
129
Polri Tegaskan Penugasan Personel di K/L Sudah Sesuai Aturan Resmi

Polri Tegaskan Penugasan Personel di K/L Sudah Sesuai Aturan Resmi

18 November 2025
159
Menko Yusril: Jepang Jadi Mitra Strategis Penguatan Tata Kelola Hukum Indonesia

Menko Yusril: Jepang Jadi Mitra Strategis Penguatan Tata Kelola Hukum Indonesia

18 November 2025
143

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi FK UGJ di RSUD Waled Viral, IKA-UGJ Minta Polisi Usut Tuntas

    Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi FK UGJ di RSUD Waled Viral, IKA-UGJ Minta Polisi Usut Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paguyuban Lender DSI Desak Pertanggungjawaban atas Krisis Gagal Bayar Rp815,2 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Diseret dalam Analogi, Lucinta Luna Semprot Pengacara Roy Suryo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Tegaskan RUU KUHAP Baru Tidak Atur Penyadapan, Informasi Polisi Bisa Menyadap Sepihak Disebut Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Bogor Gagalkan Pengiriman Tembakau Sintetis Antarprovinsi, Residivis Ditangkap di Bus Menuju Yogyakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia