Lidik.id, Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan optimismenya bahwa pemerintah mampu menagih Rp 20 triliun dari total tunggakan pajak sebesar Rp 50 triliun yang dikemplang sekitar 200 wajib pajak. Hingga saat ini, realisasi penagihan baru mencapai Rp 8 triliun.
“Kemungkinan besar tertagih, mereka jangan main-main sama kita,” tegas Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar wajib pajak masih mencicil kewajibannya, sementara sisanya terus dikejar oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Yang Rp 50 triliun itu akan terkejar pelan-pelan. Tapi baru Rp 8 triliun sekarang,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menargetkan penagihan sebesar Rp 20 triliun dari total piutang pajak Rp 60 triliun yang dimiliki 200 wajib pajak besar hingga akhir 2025. Target tersebut disampaikan setelah Purbaya meminta laporan langsung mengenai kemampuan DJP mengejar para pengemplang pajak.
“Dari hasil Rapimnas, mohon izin Pak, sekitar Rp 20 triliun. Ada beberapa yang kesulitan likuiditas dan meminta restrukturisasi diperpanjang,” kata Bimo di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Selasa (14/10/2025).
Ia mengungkapkan bahwa per hari ini realisasi penagihan telah mencapai Rp 7,21 triliun, meningkat Rp 216 miliar dari data sebelumnya.
“Tadi Rp 7 triliun, ternyata data terakhir Rp 7,216 triliun. Jadi nambah Rp 216 miliar,” ujarnya.
Bimo menambahkan, capaian tersebut berasal dari 91 wajib pajak yang telah membayar dan berkomitmen mengangsur tunggakannya. Namun, terdapat lima wajib pajak yang mengalami kesulitan likuiditas dan masuk kategori macet meski kewajibannya sudah inkrah di pengadilan.
Pemerintah memastikan proses penagihan akan terus dilakukan melalui skema angsuran, restrukturisasi, maupun tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.







Discussion about this post