Lidik.id, Jakarta– Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan rencana penerbitan aturan baru terkait batas usia anak dalam memanfaatkan media sosial. Rencana ini menjadi salah satu topik yang dibahas dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Senin (13/1).
Aturan tersebut bertujuan melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial dan internet.
“Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah terlebih dahulu sebagai langkah awal, sambil melakukan kajian mendalam untuk perlindungan anak yang lebih kuat,” ungkap Meutya dalam jumpa pers.
Ia menambahkan bahwa langkah ini masih berada pada tahap awal dan perlu dipelajari lebih lanjut sebelum diimplementasikan. “Sebetulnya ini masih nanti ya, kita inginnya pelajari dulu betul-betul,” kata Meutya.
Meski Undang-undang (UU) menjadi solusi ideal, proses penyusunannya memerlukan waktu panjang. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah diusulkan sebagai langkah sementara yang dapat segera diterapkan.
“Kajian perlindungan anak ini tidak hanya berada di ranah kementerian, tetapi juga melibatkan DPR untuk menghasilkan aturan yang tepat dan komprehensif,” tambahnya.
Rencana pembatasan usia ini diharapkan mampu mengontrol akses anak-anak terhadap media sosial dan meminimalisasi risiko paparan konten negatif.
Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat bagi generasi muda Indonesia.
Discussion about this post