(LIDIK.ID) – DEPOK – Sebuah wedding organizer (WO) di Depok menipu puluhan pasang pengantin sehingga mengalami kerugian RP 2,5 miliar. WO penipu ini menawarkan jasa dengan harga murah.
Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan pelaku menawarkan jasa wedding organizer (WO) lewat media sosial dan brosur yang disebarkan. Pelaku menggaet konsumen dengan menawarkan paket hemat dengan harga yang terbilang murah, yaitu Rp 50 juta, Rp 60 juta, hingga Rp 70 juta.
“Namun tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan ada juga yang tidak terlaksana, sehingga korban menderita kerugian materi maupun non materi,” ujar Azis saat dihubungi, (5/2/2020).
Salah satu korban berinisial I menceritakan, pada Desember 2019, dia dan pasangannya berencana menggelar resepsi pernikahan pada (02/02/2020). Dia kemudian melihat iklan di media sosial Instagram, adanya WO Panda Manda yang menawarkan paket hemat. Singkat cerita, korban tergiur dan memilih paket Rp 50 juta dengan perjanjian lengkap, dari katering, prewedding, dekorasi, hingga gedung.
Korban sepakat dengan pihak WO dan membayar lunas sebesar Rp 50 juta. Namun pada pelaksanaannya, paket tidak sesuai dengan yang disepakati sebelumnya.
“Katering tidak dikirim sehingga korban merasa malu dan dipermalukan karena tamu yang datang tidak makan. Pelaku dihubungi tidak aktif,” imbuhnya. Korban akhirnya melapor ke Polres Depok.
Modus yang dilakukan penipu adalah menawarkan jasa WO melalui media sosial dan brosur dengan harga murah, yaitu Rp 50 juta, Rp 60 juta, hingga Rp 100 juta. Kenyataannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan ada yang sampai tidak terlaksana
Selain I, korban lain berinisial P melaporkan hal yang sama. Dia sudah memesan katering sebanyak 700 boks, tapi hanya disediakan 100 boks.
“Pelaku diamankan di rumahnya, selanjutnya dibawa ke Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kepolisian Resor Depok menangkap pelaku penipuan yang dilakukan wedding organizer (WO). Pelaku tega menipu korban dengan tidak mengirimkan layanan katering di hari-H.
Penangkapan ini berawal dari laporan puluhan korban ke Polresta Depok. Korban berinisial I dan P, juga 35 calon korban lain, mengadukan kasus ini.
“Calon korban sebanyak 35 orang yang sudah mengadu dan didata yang sudah membayar lunas untuk acara 2 bulan ke depan,” ujar Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah saat dihubungi, Rabu (5/2).
Dari situ, polisi menangkap pelaku atas nama Anwar sebagai penanggung jawab WO bernama Panda Manda, yang beralamat di Mampang, Pancoran Mas, Depok. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 1 bendel bukti-bukti transfer pembayaran, 1 bendel album foto prewedding, perangkat alat kantor, 3 buah kartu ATM Bank Mandiri, BRI, dan BCA, serta 1 bendel printout rekening pembayaran para korban.
Pelaku dijerat Pasal 378 juncto 372 KUHP soal Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
Discussion about this post