Kamis, 18 Agustus 2022
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Regional
    • Lampung
    • Sumatera Utara
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
  • Beranda
  • Nasional
  • Regional
    • Lampung
    • Sumatera Utara
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
No Result
View All Result
LIDIK ID
No Result
View All Result
  • Trending
  • Covid-19
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Inspirasi
  • Artikel
Beranda Nasional

Mulai Hari Ini WNA Dilarang Memasuki Indonesia

2 April 2020
Mulai Hari Ini WNA Dilarang Memasuki Indonesia
Foto : Angkasa Pura II

Foto : Angkasa Pura II

514
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, Jakarta – Demi pencegahan dan memutuskan mata rantai virus COVID-19, pemerintah mulai melarang Warga Negara Asing (WNA) untuk memasuki wilayah Indonesia.

Juru bicara presiden Fadjroel Rachman mengatakan masalah ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Regulasi ini berlaku per pukul 00.00 WIB, Kamis, 2 April 2020.

Baca Lainnya

Bendera Merah Putih Sepanjang 77 Meter Berkibar Di dasar Laut Pulau Raimuti

Puan Singgung Keberhasilan RI Tangani Covid-19 yang Diakui Dunia

“Aturan ini (berlaku) sampai dengan masa pandemi covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang,” kata Fadjroel, Jakarta, Selasa, 2 April 2020.

Pasal 2 Permenkumhan Nomor 11 Tahun 2020 menyebut WNA dilarang memasuki atau transit di Indonesia untuk sementara waktu. Pasal 3 ayat (1), berikut adalah pengecualian pelarangan masuk terhadap:

1. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap;

2. Orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas;

3. Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;

4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, dengan didasari alasan kemanusiaan (humanitarian purpose);

5. Awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat;

6. Orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.

Pasal 3 ayat (2) juga menjelaskan bahwa pengucualian kepada orang-oang asing tersebut harus mengantongi beberapa syarat. Mereka harus memegang surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan negara asal.

Tak hanya itu, mereka harus sudah berada 14 hari di wilayah yang bebas dari covid-19 dan diwajibkan membuat pernyataan bersedia dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan pemerintah Indonesia.

“Agar PSBB berjalan optimal Presiden Joko Widodo memberi instruksi agar kementerian/lembaga terkait bersikap tegas dalam implementasi pembatasan perlintasan WNA di Indonesia,” jelas Fadjroel.

Tags: CoronaCovid-19covid19nasionalWNA
Post sebelumnya

Kapolsek Kembangan Dicopot Usai Gelar Pernikahan Di Tengah Wabah Covid-19

Post selanjutnya

Pria Berusia 93 Tahun dan Istrinya yang 88 Tahun Sembuh dari Virus Corona

BeritaTerkait

Bendera Merah Putih Sepanjang 77 Meter Berkibar Di dasar Laut Pulau Raimuti
Nasional

Bendera Merah Putih Sepanjang 77 Meter Berkibar Di dasar Laut Pulau Raimuti

17 Agustus 2022
276
Puan Singgung Keberhasilan RI Tangani Covid-19 yang Diakui Dunia
Nasional

Puan Singgung Keberhasilan RI Tangani Covid-19 yang Diakui Dunia

16 Agustus 2022
251
Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Pil Ekstasi Jaringan Internasional
Nasional

Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Pil Ekstasi Jaringan Internasional

15 Agustus 2022
252
Jelang Pemilu 2024, Wamenag Harap Tak Ada Lagi Suami-Istri Bertengkar Beda Pilihan Pemilu
Nasional

Jelang Pemilu 2024, Wamenag Harap Tak Ada Lagi Suami-Istri Bertengkar Beda Pilihan Pemilu

15 Agustus 2022
248
Bharada E Bungkam Karena Sambo Janji Beri Rp1 M untuk Bunuh Brigadir J
Nasional

Bharada E Bungkam Karena Sambo Janji Beri Rp1 M untuk Bunuh Brigadir J

14 Agustus 2022
328
Adanya Ancaman Krisi Pangan, Presiden Jokowi Ajak Rakyat Tak Bergantung Pada Beras Lagi
Nasional

Adanya Ancaman Krisi Pangan, Presiden Jokowi Ajak Rakyat Tak Bergantung Pada Beras Lagi

14 Agustus 2022
266

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Populer

  • Viral! 2 Anak SMA Lakukan Hubungan Mesum di Rumah Kosong, Masih Lengkap Pakai Seragam Sekolah

    Viral! 2 Anak SMA Lakukan Hubungan Mesum di Rumah Kosong, Masih Lengkap Pakai Seragam Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesal Anaknya Ditilang, Pria di Banyuasin Kejar Polisi Sambil Bawa Celurit dan Parang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bharada E Bungkam Karena Sambo Janji Beri Rp1 M untuk Bunuh Brigadir J

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Es Krim Aice Kembali Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Ungkap Dalang Penembakan Brigadir J

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Bendera Merah Putih Sepanjang 77 Meter Berkibar Di dasar Laut Pulau Raimuti

Bendera Merah Putih Sepanjang 77 Meter Berkibar Di dasar Laut Pulau Raimuti

17 Agustus 2022
Puan Singgung Keberhasilan RI Tangani Covid-19 yang Diakui Dunia

Puan Singgung Keberhasilan RI Tangani Covid-19 yang Diakui Dunia

16 Agustus 2022
Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Pil Ekstasi Jaringan Internasional

Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Pil Ekstasi Jaringan Internasional

15 Agustus 2022
Jelang Pemilu 2024, Wamenag Harap Tak Ada Lagi Suami-Istri Bertengkar Beda Pilihan Pemilu

Jelang Pemilu 2024, Wamenag Harap Tak Ada Lagi Suami-Istri Bertengkar Beda Pilihan Pemilu

15 Agustus 2022
LIDIK.ID

PT LIDIK MEDIA INDONESIA


REGIONAL LIDIK
LIDIK LAMPUNG
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2021 LIDIK.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
    • LIDIK SUMUT
  • Nasional
  • Lampung
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Viral

© 2019 - 2021 LIDIK.ID