Selasa, 13 April 2021
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
No Result
View All Result
LIDIK ID
No Result
View All Result
  • Trending
  • Covid-19
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Inspirasi
  • Artikel
Beranda Nasional

Nadiem: Ada Salah Persepsi, Penghapusan Tenaga Honorer, Berikut Penjelasannya!

13 Februari 2020
Nadiem: Ada Salah Persepsi, Penghapusan Tenaga Honorer, Berikut Penjelasannya!
162
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

(LIDIK.ID) – JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membantah kebijakan pengelolaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya pembayaran gaji guru honorer hingga 50 persen, bertentangan dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Ia menilai ada kesalahan persepsi di tengah masyarakat tentang penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan oleh pemerintah. “Kalau saya enggak salah, yang penghapusan honorer itu seperti yang Menpan-RB katakan di pemerintah pusat, bukan di sekolah,” kata Nadiem dalam acara “Bincang Sore” dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, (12/2/2020).

Baca Lainnya

Muhammad Obrin Pimpin Kembali DPD KAMPUD OKU Timur

Kapolri Perintahkan Propam Binasakan Personel Jika Terlibat Narkoba

Menurut dia, tidak ada penghapusan guru honorer di Indonesia, khususnya di daerah. Nadiem mengatakan, jumlah guru honorer di Indonesia cukup besar. “Mereka (guru honorer) banyak yang mengabdi luar biasa. Jadi sebenarnya tidak bertentangan,” kata Nadiem.

Ia menyebutkan, seperti yang dikatakan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, penghapusan tenaga honorer hanya dilakukan di tingkat pusat, bukan tenaga honorer seperti guru di tingkat daerah.

Guru honorer, lanjut Nadiem, merupakan kewenangan kepala sekolah selaku pihak yang mengangkat dan diawasi langsung oleh Dinas Pendidikan sehingga tak ada penghapusan tenaga honorer seperti guru. Sebelumnya, Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer. Kesepakatan tersebut hasil dari Rapat Komisi II di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, (20/1/2020).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan bahwa perlu dipastikan tidak ada lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK. Di dalam rapat tersebut, pihak Kemenpan-RB juga mengungkapkan masih banyaknya pegawai yang berstatus non-ASN. “Untuk tenaga kesehatan, pendidikan, dan penyuluhan yang non-ASN, pemerintah sudah setuju akan masuk ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena usia mereka sudah di atas 35 tahun, kami akan segera menyusun ini,” ungkap pihak Kemenpan-RB.

Menurut Kemenpan-RB, skema tersebut ditujukan khususnya bagi yang bekerja di lembaga non-struktural. Dikritik Ikatan Guru Indonesia Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim menilai pembayaran gaji guru honorer hingga 50 persen menggunakan dana BOS merupakan sebuah kemunduran secara sistem. Ia menilai pembayaran itu tak sejalan dengan semangat penghapusan sistem honorer dari DPR dan BKN.

“Penambahan 50 persen untuk honorer sesungguhnya kontraproduktif dengan keputusan DPR dan BKN untuk menghapuskan sistem honorer, seharusnya bukan jadi 50 persen, tetapi menjadi 0 persen,” kata Ramli dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, (11/2/2020).

Ia menilai adanya kenaikan porsi dana BOS, pemerintah daerah akan lepas tangan tentang pembiayaan gaji guru honorer. Menurut dia, pemerintah daerah berpotensi mengabaikan perancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendidikan, khususnya pembayaran gaji guru honorer.

Post sebelumnya

Kapolres Nias Terima Piagam Penghargaan Dari Bawaslu Sumut

Post selanjutnya

Polresta Deli Serdang Gandeng AVSEC Bandara KNIA dan TNI

BeritaTerkait

Muhammad Obrin Pimpin Kembali DPD KAMPUD OKU Timur

Muhammad Obrin Pimpin Kembali DPD KAMPUD OKU Timur

13 April 2021
125
Kapolri Perintahkan Propam Binasakan Personel Jika Terlibat Narkoba

Kapolri Perintahkan Propam Binasakan Personel Jika Terlibat Narkoba

13 April 2021
260
Aplikasi Propam Presisi Mudahkan Masyarakat Lakukan Pengaduan

Aplikasi Propam Presisi Mudahkan Masyarakat Lakukan Pengaduan

13 April 2021
281
Kunjungi Banten, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Minta Polda Banten Tangkal Radikalisme

Kunjungi Banten, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Minta Polda Banten Tangkal Radikalisme

13 April 2021
308
1 Ramadhan 1442/2021 Jatuh Pada Selasa Besok

1 Ramadhan 1442/2021 Jatuh Pada Selasa Besok

12 April 2021
213
Puan Maharani Miliki Darah Keturunan Lampung? Cek Faktanya!

Puan Maharani Miliki Darah Keturunan Lampung? Cek Faktanya!

11 April 2021
620

Discussion about this post

Populer

  • Puan Maharani Miliki Darah Keturunan Lampung? Cek Faktanya!

    Puan Maharani Miliki Darah Keturunan Lampung? Cek Faktanya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi Propam Presisi Mudahkan Masyarakat Lakukan Pengaduan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Perintahkan Propam Binasakan Personel Jika Terlibat Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Lampung Terima Audiensi FSPMI, Sulaiman : THR Buruh Jangan di CICIL!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ngeri! Jurnalis Diancam Dibacok Saat Meliput Sarang Narkoba dan Judi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Muhammad Obrin Pimpin Kembali DPD KAMPUD OKU Timur

Muhammad Obrin Pimpin Kembali DPD KAMPUD OKU Timur

13 April 2021
Gubernur Arinal Raih Penghargaan Itera Adi Karsa Madya Tahun 2020

Gubernur Arinal Raih Penghargaan Itera Adi Karsa Madya Tahun 2020

13 April 2021
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Program Biling Bagi Pesantren

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Program Biling Bagi Pesantren

13 April 2021
Pemkot Bandar Lampung Berlakukan Jam Kerja Baru ASN Saat Ramadhan

Pemkot Bandar Lampung Berlakukan Jam Kerja Baru ASN Saat Ramadhan

13 April 2021
LIDIK.ID

PT LIDIK MEDIA INDONESIA


REGIONAL LIDIK
LIDIK SUMUT
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 LIDIK.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan

Copyright © 2020 LIDIK.ID