Rabu, 27 Januari 2021
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
No Result
View All Result
LIDIK ID
No Result
View All Result
  • Trending
  • Covid-19
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Inspirasi
  • Artikel
Beranda Nasional

Nadiem: Ada Salah Persepsi, Penghapusan Tenaga Honorer, Berikut Penjelasannya!

13 Februari 2020
Nadiem: Ada Salah Persepsi, Penghapusan Tenaga Honorer, Berikut Penjelasannya!
160
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

(LIDIK.ID) – JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membantah kebijakan pengelolaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya pembayaran gaji guru honorer hingga 50 persen, bertentangan dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Ia menilai ada kesalahan persepsi di tengah masyarakat tentang penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan oleh pemerintah. “Kalau saya enggak salah, yang penghapusan honorer itu seperti yang Menpan-RB katakan di pemerintah pusat, bukan di sekolah,” kata Nadiem dalam acara “Bincang Sore” dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, (12/2/2020).

Baca Lainnya

Bareskrim Polri Tetapkan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka

Polri Rencanakan Pam Swakarsa, Karo Penmas : Berbeda Dengan Tahun 1998

Menurut dia, tidak ada penghapusan guru honorer di Indonesia, khususnya di daerah. Nadiem mengatakan, jumlah guru honorer di Indonesia cukup besar. “Mereka (guru honorer) banyak yang mengabdi luar biasa. Jadi sebenarnya tidak bertentangan,” kata Nadiem.

Ia menyebutkan, seperti yang dikatakan Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, penghapusan tenaga honorer hanya dilakukan di tingkat pusat, bukan tenaga honorer seperti guru di tingkat daerah.

Guru honorer, lanjut Nadiem, merupakan kewenangan kepala sekolah selaku pihak yang mengangkat dan diawasi langsung oleh Dinas Pendidikan sehingga tak ada penghapusan tenaga honorer seperti guru. Sebelumnya, Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer. Kesepakatan tersebut hasil dari Rapat Komisi II di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, (20/1/2020).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan bahwa perlu dipastikan tidak ada lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK. Di dalam rapat tersebut, pihak Kemenpan-RB juga mengungkapkan masih banyaknya pegawai yang berstatus non-ASN. “Untuk tenaga kesehatan, pendidikan, dan penyuluhan yang non-ASN, pemerintah sudah setuju akan masuk ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena usia mereka sudah di atas 35 tahun, kami akan segera menyusun ini,” ungkap pihak Kemenpan-RB.

Menurut Kemenpan-RB, skema tersebut ditujukan khususnya bagi yang bekerja di lembaga non-struktural. Dikritik Ikatan Guru Indonesia Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim menilai pembayaran gaji guru honorer hingga 50 persen menggunakan dana BOS merupakan sebuah kemunduran secara sistem. Ia menilai pembayaran itu tak sejalan dengan semangat penghapusan sistem honorer dari DPR dan BKN.

“Penambahan 50 persen untuk honorer sesungguhnya kontraproduktif dengan keputusan DPR dan BKN untuk menghapuskan sistem honorer, seharusnya bukan jadi 50 persen, tetapi menjadi 0 persen,” kata Ramli dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, (11/2/2020).

Ia menilai adanya kenaikan porsi dana BOS, pemerintah daerah akan lepas tangan tentang pembiayaan gaji guru honorer. Menurut dia, pemerintah daerah berpotensi mengabaikan perancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pendidikan, khususnya pembayaran gaji guru honorer.

Post sebelumnya

Kapolres Nias Terima Piagam Penghargaan Dari Bawaslu Sumut

Post selanjutnya

Polresta Deli Serdang Gandeng AVSEC Bandara KNIA dan TNI

BeritaTerkait

Bareskrim Polri Tetapkan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka

Bareskrim Polri Tetapkan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka

27 Januari 2021
145
Polri Rencanakan Pam Swakarsa, Karo Penmas : Berbeda Dengan Tahun 1998

Polri Rencanakan Pam Swakarsa, Karo Penmas : Berbeda Dengan Tahun 1998

26 Januari 2021
129
Polri Terapkan Konsep Presisi Dalam Penanganan Kasus Natalius Pigai

Polri Terapkan Konsep Presisi Dalam Penanganan Kasus Natalius Pigai

25 Januari 2021
151
Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas, Wakapolda Tekankan Prinsip Betah

Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas, Wakapolda Tekankan Prinsip Betah

25 Januari 2021
127
Kapolda Banten Terima Kunjungan Silaturahmi K.H Abuya Muhtadi

Kapolda Banten Terima Kunjungan Silaturahmi K.H Abuya Muhtadi

24 Januari 2021
133
Kapolda Banten Perkuat Sinergitas Bersama Ulama Banten

Kapolda Banten Perkuat Sinergitas Bersama Ulama Banten

23 Januari 2021
134

Discussion about this post

Populer

  • Unila Gelar KKN di Masa Pandemi,  Mahasiswa Wajib Penuhi Syaratnya!

    Unila Gelar KKN di Masa Pandemi, Mahasiswa Wajib Penuhi Syaratnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Rumah Longsor di Perumahan Citraland, Begini Tanggapan DLH Provinsi Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Warga Tewas Tenggelam Diduga Terhanyut Ombak Saat Memancing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawaslu Provinsi Lampung Batalkan Putusan KPU Kota, Eva – Deddy di Diskualifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Mirip Jessica Iskandar, Video Berdurasi 30 Detik di Buru Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Bareskrim Polri Tetapkan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka

Bareskrim Polri Tetapkan Ambroncius Nababan Sebagai Tersangka

27 Januari 2021
Gubernur Arinal Lakukan Koordinasi Pelaksanan Pembangunan Kawasan Terintegrasi

Gubernur Arinal Lakukan Koordinasi Pelaksanan Pembangunan Kawasan Terintegrasi

27 Januari 2021
Polsek Sunggal Tangkap 2 Pria dan 1 Wanita Pengedar Sabu

Polsek Sunggal Tangkap 2 Pria dan 1 Wanita Pengedar Sabu

26 Januari 2021
Polri Rencanakan Pam Swakarsa, Karo Penmas : Berbeda Dengan Tahun 1998

Polri Rencanakan Pam Swakarsa, Karo Penmas : Berbeda Dengan Tahun 1998

26 Januari 2021
LIDIK.ID

PT LIDIK MEDIA INDONESIA


REGIONAL LIDIK
LIDIK SUMUT LIDIK SUMSEL LIDIK LAMPUNG LIDIK JATIM LIDIK NTT LIDIK PAPUA BARAT
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 LIDIK.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan

Copyright © 2020 LIDIK.ID