Jumat, 29 Maret 2024

NIK Gantikan NPWP, Semua Penduduk Jadi Wajib Pajak

LIDIK.ID , Jakarta – Nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan digantikan oleh NIK, dan semua penduduk akan mendapat status wajib pajak. Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah. Rabu, (06/10).

“Kedepan, optimalisasi NIK akan semakin intensif dimana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (05/10).

Baca Lainnya

Sebelumnya, Zudan menyampaikan NIK akan menjadi satu-satunya nomor, dan seluruh penduduk akan berstatus wajib pajak. Namun hal tersebut akan dilakukan secara bertahap.

“Nah ini bertahap seperti itu, sehingga semua penduduk itu nanti langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak semuanya. Tapi tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak karena kan ada kategori dan ketentuannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, dijelaskan oleh Zudan ketentuan tersebut akan disiapkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Diawali dengan dibentuknya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88/2021 yang menuliskan NIK sebagai syarat akses pelayanan publik.

(MYG)

BeritaTerkait

Discussion about this post