Jumat, 29 September 2023

Ojol Berstatus ODP, Tetap Dipaksa Bayar Cicilan Kredit Motor

LIDIK.ID, Lampung – Kantor leasing di Jalan Teuku Umar, Kedaton, Bandarlampung terlihat begitu ramai, Selasa (7/3). Sejumlah pengemudi ojek online (ojol)  berkumpul di depan kantor tersebut.

Penyebabnya, DA (30), ojol berstatus orang dalam pemantauan (ODP) diharuskan membayar cicilan motor yang dibelinya oleh perusahaan leasing, Busan Auto Finance.

Baca Lainnya

“Saya mau menjelaskan bahwa saya ini ODP, jadi mohon keringanan karena sementara ini saya tidak boleh keluar rumah,” ujar DA dalam video yang buat pribadi dan diterima LIDIK.ID dalam WAG, Selasa (7/4/2020).

Warga Rajabasa ini kemudian mendatangi kantor leasing lantaran sudah berulang kali ditelepon dan diminta membayar angsuran yang jatuh tempo 5 April lalu. Namun, saat driver ojol tersebut mendatangi kantor perwakilan leasing di Jalan Teuku Umar, Kedaton, Bandar Lampung, pada Selasa (7/4/2020), ditolak oleh petugas keamanan.

Sebelumnya, DA sudah berulang kali menjelaskan hal itu, namun meski sudah menjelaskan statusnya, pihak costumer service tetap memintanya membayar kredit motor.

“Setelah saya datangi justru ga boleh masuk, hanya ketemu office boy dan satpamnya,” ujar DA.

DA juga menjelaskanbahwa dirinya masuk dalam pantauan pihak kesehatan selama 2 kali 14 hari, seusai pulang dari Jakarta 22 Maret 2020. “Masa ODP saya diperpanjang, jadi selama masa pantauan saya gak boleh keluarga rumah, mau cari duit juga gimana,” keluhnya.

Karena kesal tak ada pihak perusahaan yang dapat ditemui, DA berinisiatif meninggalkan motor yang baru ia kredit satu bulan tersebut.

Kejadian yang dialami DA mengundang reaksi para rekan ojol lainnya dan membuat mereka berkumpul di depan perusahaan leasing, Busan Auto Finance (BAF)

Mereka meminta perusahaan leasing menjelaskan mengenai aturan pemerintah yang telah memberikan keringanan kredit selama masa tanggap darurat virus corona.

Setelah kerumunan driver ojol ini memadati laman parkir kantor leasing, akhirnya pihak perusahaan mau memberikan keterangan.

Marketing Head BAF Cabang Lampung, Ari mengatakan, sesuai kebijakan perusahaan, keringanan diberikan kepada debitur yang sudah memberikan pengajuan.

Pengajuan, kata Ari, dapat dilakukan dengan mengisi formulir secara online semua syarat tertulis dalam situsnya.

Ari mengatakan bahwa pihaknya tidak menyosialisasikan hal tersebut secara langsung kepada setiap debitur.

“Kami hanya menjalankan kebijakan perusahaan, untuk sosialisasi dan lainnya itu wewenang pemerintah,” kata Ari.

Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Admin Selter Pengemudi Ojek Online (Gaspool) Lampung Miftahul Huda menyayangkan tindakan perusahaan leasing yang seolah tindak mengikuti keputusan presiden.

Menurut Miftah, seharusnya pihak leasing manapun menyosialisasikan kepada setiap debitur.

“Jangan sampai hal seperti yang dialami rekan kami hari ini terulang lagi, terlebih lagi rekan ojol itu sudah berstatus ODP,” katanya.

Miftahul Huda juga menjelaskan hal tersebut sudah selesai. Ia meminta rekan Ojol yang memiliki angsuran segera melakukan restrukturisasi.

DA (30) driver ojol menunjukan surat dari fasilitas kesehatan tingkat I yang menyatakan ODP Dipaksa Bayar Cicilan Kredit Motor. Foto: TribunLampung

BeritaTerkait

Discussion about this post