LIDIK.ID, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap jaringan peredaran liquid rokok elektrik (vape) mengandung narkotika jenis MDMB-4EN-Pinaca, yang melibatkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu instansi pemerintah Kota Batam. Rabu, (29/10/2025).
Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang disk jokey (DJ) berinisial FP pada 22 Oktober 2025. Dari hasil pemeriksaan, FP mengaku menjual dua botol liquid refill vape yang mengandung zat narkotika kepada seorang PNS berinisial MAP, melalui perantara perempuan berinisial GP, yang bekerja sebagai sekretaris perusahaan swasta di Batam.
“Penangkapan awal terhadap FP kemudian kami kembangkan. Berdasarkan hasil penyelidikan, FP menyerahkan liquid vape tersebut kepada MAP melalui GP,” ujar Anggoro.
Dari pengakuan FP, cairan vape mengandung narkoba itu diperoleh dari seseorang berinisial P, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diketahui berada di Malaysia.
“FP menjual satu botol liquid kepada MAP melalui GP. Zat yang terkandung di dalamnya adalah MDMB-4EN-Pinaca, termasuk golongan narkotika sintetis,” jelas Anggoro.
Pada 23 Oktober 2025 pukul 02.30 WIB, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian mengamankan GP di wilayah Batam. Hasil pemeriksaan terhadap GP mengungkap bahwa FP diminta mengantarkan satu botol liquid vape ke rumah MAP di kawasan Batu Ampar.
Beberapa jam kemudian, MAP datang ke Polda Kepri dan menyerahkan diri dengan membawa satu botol liquid vape yang telah dibelinya.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MAP mengaku berniat mengonsumsi sendiri liquid tersebut. Namun meski menyerahkan diri, proses hukum tetap berjalan,” tegas Anggoro.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita tiga botol liquid vape berisi narkotika dengan berat total 18,74 gram, tiga telepon genggam, dan satu unit mobil yang digunakan dalam transaksi.
Ketiga pelaku, yakni FP, GP, dan MAP, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun.***
(TRS







Discussion about this post