Kamis, 30 Oktober 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
  • Home
  • ePapernew
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • ePaper
  • Trending
  • Lampung
  • Sumsel
  • Viral
Beranda Nasional

Oknum PNS di Batam Terlibat Peredaran Liquid Vape Mengandung Narkoba

29 Oktober 2025
Oknum PNS di Batam Terlibat Peredaran Liquid Vape Mengandung Narkoba
132
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap jaringan peredaran liquid rokok elektrik (vape) mengandung narkotika jenis MDMB-4EN-Pinaca, yang melibatkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu instansi pemerintah Kota Batam. Rabu, (29/10/2025).

Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang disk jokey (DJ) berinisial FP pada 22 Oktober 2025. Dari hasil pemeriksaan, FP mengaku menjual dua botol liquid refill vape yang mengandung zat narkotika kepada seorang PNS berinisial MAP, melalui perantara perempuan berinisial GP, yang bekerja sebagai sekretaris perusahaan swasta di Batam.

Baca Lainnya

KAI Hentikan Jalur Memutar, Operasional KA di Semarang Kembali Normal Bertahap

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Dermaga Sabang ke Pertamina Senilai Rp27,6 Miliar

“Penangkapan awal terhadap FP kemudian kami kembangkan. Berdasarkan hasil penyelidikan, FP menyerahkan liquid vape tersebut kepada MAP melalui GP,” ujar Anggoro.

Dari pengakuan FP, cairan vape mengandung narkoba itu diperoleh dari seseorang berinisial P, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diketahui berada di Malaysia.

“FP menjual satu botol liquid kepada MAP melalui GP. Zat yang terkandung di dalamnya adalah MDMB-4EN-Pinaca, termasuk golongan narkotika sintetis,” jelas Anggoro.

Pada 23 Oktober 2025 pukul 02.30 WIB, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian mengamankan GP di wilayah Batam. Hasil pemeriksaan terhadap GP mengungkap bahwa FP diminta mengantarkan satu botol liquid vape ke rumah MAP di kawasan Batu Ampar.

Beberapa jam kemudian, MAP datang ke Polda Kepri dan menyerahkan diri dengan membawa satu botol liquid vape yang telah dibelinya.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MAP mengaku berniat mengonsumsi sendiri liquid tersebut. Namun meski menyerahkan diri, proses hukum tetap berjalan,” tegas Anggoro.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita tiga botol liquid vape berisi narkotika dengan berat total 18,74 gram, tiga telepon genggam, dan satu unit mobil yang digunakan dalam transaksi.

Ketiga pelaku, yakni FP, GP, dan MAP, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun.***

(TRS

Post sebelumnya

HOAK: Kaesang Diminta Jadi Presiden oleh Ojol, Buruh, dan Pedagang

Post selanjutnya

Kejati Bengkulu Tetapkan Pengacara sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Lahan Tol

BeritaTerkait

KAI Hentikan Jalur Memutar, Operasional KA di Semarang Kembali Normal Bertahap

KAI Hentikan Jalur Memutar, Operasional KA di Semarang Kembali Normal Bertahap

30 Oktober 2025
221
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Dermaga Sabang ke Pertamina Senilai Rp27,6 Miliar

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Dermaga Sabang ke Pertamina Senilai Rp27,6 Miliar

30 Oktober 2025
142
KPK Sebut Kasus Korupsi Dinas PUPR OKU Mirip dengan Dana Hibah Jawa Timur

KPK Sebut Kasus Korupsi Dinas PUPR OKU Mirip dengan Dana Hibah Jawa Timur

30 Oktober 2025
159
Menko Yusril Terima Gelar Adat Datok Seri Indra Nara Wangsa di Negeri Bunda Tanah Melayu

Menko Yusril Terima Gelar Adat Datok Seri Indra Nara Wangsa di Negeri Bunda Tanah Melayu

30 Oktober 2025
157

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Pengacara Ditembak di Tanah Abang, Polisi Tangkap Pelaku Diduga Akibat Sengketa Lahan

    Pengacara Ditembak di Tanah Abang, Polisi Tangkap Pelaku Diduga Akibat Sengketa Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polwan Beri Hormat Naik Motor Kepada Jokowi-Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Niken Anjani Ungkap Perjuangan Emosional Saat Perankan Korban Perundungan di Film Shutter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adik Nikita Mirzani Kecewa atas Vonis 4 Tahun Penjara, Harap Kakaknya Dibebaskan di Sidang Banding

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Timothy Anugerah Saputra, Mahasiswa Unud Korban Bullying yang Akhiri Hidupnya di Kampus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

REGIONAL
LIDIK LAMPUNG LIDIK SUMSEL
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
  • Lampung
  • Viral

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia