Selasa, 9 Maret 2021
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
No Result
View All Result
LIDIK ID
No Result
View All Result
  • Trending
  • Covid-19
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Inspirasi
  • Artikel
Beranda Nasional

Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Pengusaha Bisa Pekerjakan Karyawan Melebihi Ketentuan Jam Kerja

15 Februari 2020
Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Pengusaha Bisa Pekerjakan Karyawan Melebihi Ketentuan Jam Kerja
160
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

(LIDIK.ID) – JAKARTA – Pemerintah membuka peluang bagi pengusaha untuk bisa mempekerjakan karyawan melebihi batas ketentuan waktu kerja.

Pada Jumat (14/2/2020) atas draf omnibus law RUU Cipta Kerja yang resmi diserahkan pemerintah kepada DPR perihal draf RUU Cipta Kerja itu ke sejumlah pimpinan Badan Legislasi DPR pada (13/2/2020).

Baca Lainnya

Polda Banten Buru Sekolompok Pemuda Pembawa Senjata Tajam

TNI – Polri Kepri Lakukan Vaksinaksi di Saksikan Panglima dan Kapolri

Adapun draf tersebut dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khusus pada poin jam kerja yang tercantum pada pasal 77-78.

Pada pasal 77 UU Nomor 13 Tahun 2003 dijelaskan empat poin.

Keempatnya yakni kewajiban pengusaha melaksanakan ketentuan waktu kerja, ketentuan waktu kerja adalah 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja, ketentuan waktu kerja selama 7 jam atau 8 jam tidak berlaku di sektor atau pekerjaan tertentu, serta adanya aturan khusus untuk mengatur sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Sementara itu, pada draf RUU Cipta Kerja ketentuan pasal 77 diubah menjadi tiga poin aturan saja.

Tiga poin itu sebagai berikut:

(1) Setiap Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu.

(3) Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Kemudian, draf RUU Cipta Kerja memasukkan satu pasal baru yang dinamai pasal 77 A. Pasal ini mengatur tiga hal, salah satunya memperbolehkan pengusaha memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan pada pasal 77 ayat (2) dalam draf RUU Cipta Kerja. Baca juga: PSHK: RUU Cipta Kerja Berpotensi Langgar 2 Asas Pembentukan UU Bunyi pasal 77 A itu yakni:

(1) Pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) untuk jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu.

(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan skema periode kerja.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis pekerjaan atau sektor usaha tertentu serta skema periode kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Jam lembur jadi lebih lama

Draf RUU Cipta Kerja juga mengatur jam lembur yang lebih lama dibandingkan aturan pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Hal tersebut tercatat berdasarkan penelusuran pada pasal 78 UU tersebut yang mengatur empat hal. Keempat hal tersebut, yakni:

(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat: a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

(4) Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

Adapun dalam draf RUU Cipta Kerja, Ketentuan Pasal 78 diubah sehingga berbunyi:

(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat: a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi pekerjaan atau sektor usaha tertentu.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Post sebelumnya

Ganjar Pranowo Akan Tutup Sekolah Pelaku Perundungan di Purworejo

Post selanjutnya

Hendak Transaksi Sabu, Dua Lelaki Diamankan Polsek Galang Polresta Deli Serdang

BeritaTerkait

Polda Banten Buru Sekolompok Pemuda Pembawa Senjata Tajam

Polda Banten Buru Sekolompok Pemuda Pembawa Senjata Tajam

7 Maret 2021
158
TNI – Polri Kepri Lakukan Vaksinaksi di Saksikan Panglima dan Kapolri

TNI – Polri Kepri Lakukan Vaksinaksi di Saksikan Panglima dan Kapolri

5 Maret 2021
229
Kapolri Resmikan Kampung Tangguh dan Aplikasi Dulur Kito di Palembang

Kapolri Resmikan Kampung Tangguh dan Aplikasi Dulur Kito di Palembang

5 Maret 2021
132
Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

4 Maret 2021
223
Satgas Covid-19 : Tidak Ada Yang Terpapar Saat Kunjungan Jokowi di Kabupaten Sikka

Satgas Covid-19 : Tidak Ada Yang Terpapar Saat Kunjungan Jokowi di Kabupaten Sikka

3 Maret 2021
132
Pimpin Rakernispen, Kadispenad Berharap Kinerja Penerangan TNI AD Semakin Profesional

Pimpin Rakernispen, Kadispenad Berharap Kinerja Penerangan TNI AD Semakin Profesional

1 Maret 2021
228

Discussion about this post

Populer

  • Unila Gelar KKN di Masa Pandemi,  Mahasiswa Wajib Penuhi Syaratnya!

    Unila Gelar KKN di Masa Pandemi, Mahasiswa Wajib Penuhi Syaratnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UBL Gelar Aksi, WR 3 Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Kepala Pekon Terpilih Kabupaten Tanggamus di Laksanakan Secara Serentak Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPN Peradi Berikan Dukungan Kepada Pengacara David Sihombing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Orang Pengedar Narkoba di Tangkap Oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Hari Peduli Sampah Nasional , Wagub : Hindari Penggunaan Plastik Berlebihan

Hari Peduli Sampah Nasional , Wagub : Hindari Penggunaan Plastik Berlebihan

9 Maret 2021
Pelantikan Kepala Pekon Terpilih Kabupaten Tanggamus di Laksanakan Secara Serentak Hari Ini

Pelantikan Kepala Pekon Terpilih Kabupaten Tanggamus di Laksanakan Secara Serentak Hari Ini

8 Maret 2021
Kapolda Lampung Kunjungi Korem 043/Gatam

Kapolda Lampung Kunjungi Korem 043/Gatam

8 Maret 2021
Kegiatan Jam Operasional Usaha di Bandar Lampung Diperpanjang

Kegiatan Jam Operasional Usaha di Bandar Lampung Diperpanjang

8 Maret 2021
LIDIK.ID

PT LIDIK MEDIA INDONESIA


REGIONAL LIDIK
LIDIK SUMUT LIDIK SUMSEL LIDIK LAMPUNG LIDIK JATIM LIDIK NTT LIDIK PAPUA BARAT
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 LIDIK.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan

Copyright © 2020 LIDIK.ID