Rabu, 18 Mei 2022
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Regional
    • Lampung
    • Sumatera Utara
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
  • Beranda
  • Nasional
  • Regional
    • Lampung
    • Sumatera Utara
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
No Result
View All Result
LIDIK ID
No Result
View All Result
  • Trending
  • Covid-19
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Inspirasi
  • Artikel
Beranda Ekonomi

Pajak Karbon Akan Diterapkan, Harga BBM dan LPG Ikut Naik

19 November 2021
Pajak Karbon Akan Diterapkan, Harga BBM dan LPG Ikut Naik
84
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID , Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan harga BBM dan LPG akan ikut naik, jika pajak karbon (carbon tax) diterapkan. Jum’at, (19/11).

Hal itu disampaikan oleh Arifin Tasrif saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (15/11) lalu.

Baca Lainnya

UAS Dideportasi Singapura, Begini Tanggapan MUI

Polres Bekasi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Ganja Seberat 21 Kilogram

“Ini tentu akan menyebabkan kenaikan harga baik di sisi hulu maupun di hilir bagi pemasar yang menghasilkan karbon,” ujar Arifin Tasrif , dikutip dari keterangan resmi Kementerian ESDM.

Simulasi potensi kenaikan harga BBM dan LPG juga telah dibuat oleh Kementerian ESDM. Mereka memasukkan simulasi ke dalam 3 usulan skema perhitungan dasar penerapan pajak karbon sektor energi.

Ketiga usulan tersebut adalah USD2 per ton (Rp30/kg CO2e(m, USD5 per ton (Rp 75/kg CO2e) dan USD10 per ton (Rp 150/kg CO2e).

Arifin mengatakan 3 skema itu mempunyai pengaruh pada tambahan biaya dan harga, baik di sektor hulu da hilir bagi pemasar energi yang menghasilkan karbon.

Jika pajak karbon ditetapkan USD2per ton atau Rp 30 per kg CO2e, maka ada tambahan biaya USD0,1 per ton dari sisi produksi batu bara dengan intensitas emisi 38,3 Kg CO2/ton dan produksi minyak dengan intensitas emisi 46 kg Co2/barel.

Kemudian, jika sisi produksi gas bumi mempunyai intensitas emisi sebesar 6.984 kg CO2/MMSCF, maka akan ada tambahan biaya USD0,01/MSCF.

Pada sisi konsumen potensi yang sama juga dapat terjadi. Misal, untuk konsumen yang menggunakan BBM dengan intensitas 2,13 kg CO2/liter.m, berpotensi ada peningkatan biaya sebesar Rp64/liter.

Sementara untuk konsumen gas atau LPG dengan intensitas emisi 54,6 kg CO2/MSCF dan Rp 37/kg untuk LPG dengan intensitas emisi 1,26 kg CO2/kg ada tambahan harga senilai Rp 1.638/MSCF.

Pengenaan pajak karbon juga berdampak terhadap tambahan biaya pada sisi konsumen batu bara, yakni di biaya pembangkit sebesar Rp 29/kWh dan tambahan di industri emisi 2.526 kg CO2/ton atau 0,95 kg CO2/kWh.

Sedangkan pada sektor ketenagalistrikan, jika asumsi penjualan listrik negara 265,85 TWh dengan besaran produksi CO2e mencapai 5,33 ton/tahun, maka pengenaan pajak karbon senilai USD1/ton akan meningkatkan pendapatan negara hingga Rp 76,49 Miliar.

Hal itu juga seiring dengan penambahan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik senilai Rp 76,49 Miliar dan penambahan subsidi listrik Rp 20,46 Miliar, serta kompensasi Rp 61,38 Miliar.

Adapun, Undang-Undangan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur pajak karbon atau emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah Rp 30,00/kg CO2e. Pajak akan berlaku pada 1 April 2022 di subsektor PLTU batu bara dengan skema cap dan tax.

(DIM)

Post sebelumnya

Polsek Tirtayasa Polres Serang Kawal Vaksinasi di Kantor Desa Kebuyutan

Post selanjutnya

Muhklis Basri Sampaikan 4 Poin Penting Proses Seleksi Dewan Direksi LPP RRI 2021-2026

BeritaTerkait

UAS Dideportasi Singapura, Begini Tanggapan MUI
Nasional

UAS Dideportasi Singapura, Begini Tanggapan MUI

18 Mei 2022
291
Polres Bekasi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Ganja Seberat 21 Kilogram
Nasional

Polres Bekasi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Ganja Seberat 21 Kilogram

18 Mei 2022
268
Tender Gorden Rumah Dinas DPR Sebesar Rp 43,5 miliar Batal
Nasional

Tender Gorden Rumah Dinas DPR Sebesar Rp 43,5 miliar Batal

18 Mei 2022
249
Presiden RI Umumkan Aturan Pemakaian Masker, Masyarakat Sudah di Perbolehkan Lepas Masker
Nasional

Presiden RI Umumkan Aturan Pemakaian Masker, Masyarakat Sudah di Perbolehkan Lepas Masker

17 Mei 2022
268
Polisi Terlibat Narkoba Lebih Baik Dibina Atau Dipecat, Begini Kata Kompolnas
Nasional

Polisi Terlibat Narkoba Lebih Baik Dibina Atau Dipecat, Begini Kata Kompolnas

17 Mei 2022
277
Gempa Magnitudo 6 Guncang Pulau Enggano di Bengkulu
Nasional

Gempa Magnitudo 6 Guncang Pulau Enggano di Bengkulu

17 Mei 2022
288

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Populer

  • Viral! 2 Anak SMA Lakukan Hubungan Mesum di Rumah Kosong, Masih Lengkap Pakai Seragam Sekolah

    Viral! 2 Anak SMA Lakukan Hubungan Mesum di Rumah Kosong, Masih Lengkap Pakai Seragam Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Dilecehkan, Gaji Iqlima Kim Jadi Aspri Hotman Paris Bikin Kaget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesal Anaknya Ditilang, Pria di Banyuasin Kejar Polisi Sambil Bawa Celurit dan Parang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengumuman KURASI 100 Besar Desa Wisata ADWI 2022, Ini Daftar Nama Desa Yang Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Terlibat Narkoba Lebih Baik Dibina Atau Dipecat, Begini Kata Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

UAS Dideportasi Singapura, Begini Tanggapan MUI

UAS Dideportasi Singapura, Begini Tanggapan MUI

18 Mei 2022
Polres Bekasi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Ganja Seberat 21 Kilogram

Polres Bekasi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Ganja Seberat 21 Kilogram

18 Mei 2022
Tender Gorden Rumah Dinas DPR Sebesar Rp 43,5 miliar Batal

Tender Gorden Rumah Dinas DPR Sebesar Rp 43,5 miliar Batal

18 Mei 2022
Presiden RI Umumkan Aturan Pemakaian Masker, Masyarakat Sudah di Perbolehkan Lepas Masker

Presiden RI Umumkan Aturan Pemakaian Masker, Masyarakat Sudah di Perbolehkan Lepas Masker

17 Mei 2022
LIDIK.ID

PT LIDIK MEDIA INDONESIA


REGIONAL LIDIK
LIDIK LAMPUNG
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2021 LIDIK.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Regional
    • LIDIK LAMPUNG
    • LIDIK SUMUT
  • Nasional
  • Lampung
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Viral

© 2019 - 2021 LIDIK.ID