Kamis, 25 Februari 2021
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Covid-19info
No Result
View All Result
LIDIK ID
No Result
View All Result
  • Trending
  • Covid-19
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Inspirasi
  • Artikel
Beranda Kesehatan

Pandemik Covid-19 , Kemenkes Tak Rekomendasikan Penggunakan Bilik Desinfeksi

4 April 2020
Pandemik Covid-19 , Kemenkes Tak Rekomendasikan Penggunakan Bilik Desinfeksi
603
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK.ID,JAKARTA – Kemenkes Mengeluarkan surat pada 3 April 2020 yang salah satunya menyatakan tak merekomendasikan penggunaan bilik disinfeksi di permukiman maupun tempat dan fasilitas umum.

Disinfektan merupakan jenis yang digunakan untuk mendisinfeksi ruangan dan permukaan seperti lantai, perabot, peralatan kerja, pegangan tangga, moda transportasi, dan sejenisnya.

Baca Lainnya

Putra Papua Duduki Posisi Kabaintelkam

Kadiv Humas Jelaskan Virtual Police Bekerja Untuk Ciptakan Medsos Bersih Dan Sehat

Menurut WHO, menyemprotkan disinfektan jenis tersebut ke tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa seperti pada mata dan mulut. Oleh karena itu, penyemprotan pada tubuh akan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan merusak pakaian.

Hal ini dituliskan dalam surat ederan nomor HK. 02.02/III/375/2020, tentang penggunaan bilik desinfektan dalam rangka pencegahan covid-19.

Sehubungan dengan banyaknya penggunaan bilik desinfecksi (disinfeksion chambers) di berbagai tempat untuk pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2 sebagai penyebab wabah COVID-19. maka perlu dipertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Desinfeksi adalah proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikroorganisme patogen kecuali spora bakteri yang terdapat di permukaan benda mati (non-biologis, seperti pakaian, lantai, dinding) (Centers for Disease Control and Prevention, CDC). Desinfeksi dilakukan terhadap permukaan (lantai, dinding, peralatan, dan lain-lain), ruangan, pakaian, dan Alat Pelindung Diri (APD).
  2. Bilik desinfeksi yang sekarang banyak digunakan di masyarakat untuk mendesinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup. pakaian dan barang yang digunakan atau dibawa oleh manusia. Berdasarkan informasi dari lapangan. berbagai macam cairan desinfektan yang digunakan untuk bilik desinfeksi ini diantaranya adalah diluted bleach (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin dan sejenisnya, etanol 70%, amonium kuartemer (seperti benzalkonium klorida), hidrogen peroksida (H202) dan sebagainya. Desinfektan tersebut merupakan desinfektan yang digunakan untuk mendesinfeksi ruangan dan permukaan, seperti lantai, perabot. peralatan kerja. pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain.
  3. Menurut WHO, menyemprotkan desinfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa (misal: mata dan mulut) sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan merusak pakaian. Pajanan desinfektan langsung ke tubuh secara terus-menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernafasan. Selain itu penggunaan desinfektan jenis larutan hipoklorit pada konsentrasi tinggi dapat mengakibatkan kulit terbakar parah.

Berdasarkan dari hal diatas, Kemenkes RI menyampaikan rekomendasi kepada seluruh pimpinan Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai berikut:

  1. Tidak menganjurkan penggunaan bilik desinfektan di tempat dan fasilitas umum (TFU) serta permukiman.
  2. Solusi aman untuk pencegahan penularan virus SARS-CoV-2 saat ini adalah:
  • Melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun dan air mengalir dengan rutin atau gunakan hand sanitizer.
  • Membersihkan dan melakukan desinfeksi secara rutin permukaan dan benda-benda yang sering disentuh, misalnya: perabot peralatan kerja, ruangan, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain.
  • Jika harus keluar rumah, hindari kerumunan, jaga jarak dan menggunakan masker selalu.
  • Membuka jendela untuk mendapatkan sirkulasi udara yang baik. Jika menggunakan kipas angin atau AC, perlu dilakukan pemeliharaan secara rutin.
  • Segera mandi dan mengganti pakaian setelah bepergian.
Post sebelumnya

Bupati Marowali Utara Meninggal dan Dinyatakan Positif Corona

Post selanjutnya

Di Tengah Pandemi Corona, Komunikasi Pejabat Negara dinilai Buruk

BeritaTerkait

Putra Papua Duduki Posisi Kabaintelkam

Putra Papua Duduki Posisi Kabaintelkam

25 Februari 2021
222
Kadiv Humas Jelaskan Virtual Police Bekerja Untuk Ciptakan Medsos Bersih Dan Sehat

Kadiv Humas Jelaskan Virtual Police Bekerja Untuk Ciptakan Medsos Bersih Dan Sehat

25 Februari 2021
125
Bupati Buka Konsultasi Publik RKPD Kabupaten Tanggamus Tahun 2022

Bupati Buka Konsultasi Publik RKPD Kabupaten Tanggamus Tahun 2022

25 Februari 2021
338
FP Unila Jalin Kerjasama dengan 6 Mitra Kerja

FP Unila Jalin Kerjasama dengan 6 Mitra Kerja

25 Februari 2021
211
Tanggamus Terima Penghargaan Keberhasilan Pilkakon 2020

Tanggamus Terima Penghargaan Keberhasilan Pilkakon 2020

25 Februari 2021
145
Unila Kembali Kukuhkan 2 Guru Besar Dari Fakultas Kedokteran

Unila Kembali Kukuhkan 2 Guru Besar Dari Fakultas Kedokteran

24 Februari 2021
546

Discussion about this post

Populer

  • Mahasiswa UBL Gelar Aksi, WR 3 Lapor Polisi

    Mahasiswa UBL Gelar Aksi, WR 3 Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPN Peradi Berikan Dukungan Kepada Pengacara David Sihombing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Organisasi Menuntut Kampus UBL Segera Cabut Laporan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unila Gelar KKN di Masa Pandemi, Mahasiswa Wajib Penuhi Syaratnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerusakan Jalan Akibatkan Biaya Distribusi Hasil Bumi Naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terbaru

Putra Papua Duduki Posisi Kabaintelkam

Putra Papua Duduki Posisi Kabaintelkam

25 Februari 2021
Kadiv Humas Jelaskan Virtual Police Bekerja Untuk Ciptakan Medsos Bersih Dan Sehat

Kadiv Humas Jelaskan Virtual Police Bekerja Untuk Ciptakan Medsos Bersih Dan Sehat

25 Februari 2021
Bupati Buka Konsultasi Publik RKPD Kabupaten Tanggamus Tahun 2022

Bupati Buka Konsultasi Publik RKPD Kabupaten Tanggamus Tahun 2022

25 Februari 2021
FP Unila Jalin Kerjasama dengan 6 Mitra Kerja

FP Unila Jalin Kerjasama dengan 6 Mitra Kerja

25 Februari 2021
LIDIK.ID

PT LIDIK MEDIA INDONESIA


REGIONAL LIDIK
LIDIK SUMUT LIDIK SUMSEL LIDIK LAMPUNG LIDIK JATIM LIDIK NTT LIDIK PAPUA BARAT
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 LIDIK.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lampung
    • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan

Copyright © 2020 LIDIK.ID